Tak hanya mendaftar sebagai calon hakim MK, dalam waktu bersamaan, tiga hakim tinggi juga mengikuti seleksi calon hakim agung.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak tiga hakim tinggi yang mengikuti proses seleksi calon hakim konstitusi untuk menggantikan Manahan MP Sitompul ternyata juga tercatat sebagai calon hakim agung dalam seleksi yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial. Dua proses seleksi tersebut berjalan dalam waktu bersamaan.
Ketiga hakim tinggi tersebut adalah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat Achmad Setyo Pudjoharsoyo, hakim tinggi PT DKI Jakarta Binsar Goeltom, dan hakim tinggi PT Samarinda Eddy Parulian Siregar.
Saat ini Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi yang dibentuk oleh Ketua MA M Syarifuddin tengah menjaring calon pengganti hakim konstitusi Manahan yang akan mengakhiri masa jabatannya pada Desember mendatang. Pansel Calon Hakim MK diketuai oleh Wakil Ketua MA bidang yudisial Sunarto dengan anggota Takdir Rahmadi (Ketua Kamar Pembinaan MA), I Gusti Agung Sumanatha (Ketua Kamar Perdata), Yulius (Ketua Kamar Tata Usaha Negara). Selain hakim agung, pansel juga beranggotakan unsur dari luar MA, yaitu Agus Yudha Hernoko (akademisi), Indriyanto Seno Adji (akademisi), Mas Achmad Santoso (praktisi), dan Mardiana Estiliastiati (mantan Pemimpin Redaksi Kompas).
Selain tiga orang tersebut, terdapat dua calon hakim MK lainnya, yaitu Panitera MA Ridwan Masyur dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Disiplin F Manao. Kelima calon hakim MK tersebut telah lolos seleksi administrasi dan akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang menjadi tahapan paling akhir dalam proses seleksi. Saat ini, pansel tengah menjaring masukan dari masyarakat terkait calon-calon tersebut.
Tak hanya lolos seleksi administrasi calon hakim konstitusi, baik Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Binsar Goeltom, maupun Eddy Parulian Siregar juga lolos tahapan seleksi administrasi calon hakim agung di Komisi Yudisial (KY).
Pada Senin (12/6/2023), KY mengumumkan 63 calon hakim agung lolos seleksi administrasi dari total pendaftar 70 orang. Mereka dinyatakan dapat melanjutkan seleksi untuk tahap berikutnya.
Dari 63 calon yang lolos, 48 di antaranya merupakan calon untuk kamar pidana. Delapan calon lainnya untuk kamar perdata dan tujuh calon untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
Keikutsertaan tiga calon hakim agung dalam seleksi calon hakim konstitusi di internal MA tidak berpengaruh dalam proses seleksi di KY.
Sebelumnya, MA melalui surat yang dikirimkan oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial memberitahukan tentang kebutuhan 10 hakim agung, dengan rincian delapan untuk kamar pidana serta masing-masing satu orang untuk kamar perdata dan tata usaha negara. MA juga meminta tiga hakim ad hoc hak asasi manusia untuk tingkat kasasi. Khusus hakim ad hoc HAM, KY meloloskan 23 calon dalam seleksi awal/administrasi.
Mengenai dobel kepesertaan, juru bicara KY, Miko Ginting, saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023), mengungkapkan, keikutsertaan tiga calon hakim agung dalam seleksi calon hakim konstitusi di internal MA tidak berpengaruh dalam proses seleksi di KY, khususnya untuk seleksi administrasi yang tahapannya sudah terlewati. Sebab, kelulusan dalam seleksi administrasi semata-mata dinilai dari terpenuhinya persyaratan secara formal.
”Namun, kalau sudah tahap penelusuran rekam jejak dan wawancara, tentu akan jadi bahan klarifikasi dan pertimbangan,” ungkap Miko.
Menurut dia, KY tidak melarang para calon untuk mengikuti seleksi di tempat berbeda. Sebab, menjadi hak setiap warga negara untuk mengikuti seleksi jabatan publik. Hanya saja, KY tentu akan menanyakan tentang pilihan dan komitmen dari calon yang bersangkutan dalam tahapan seleksi berikutnya.
Sementara itu, Binsar Goeltom saat dihubungi secara terpisah tidak banyak memberikan komentar resmi berkenaan dengan dua macam seleksi yang saat ini tengah dijalaninya. ”No comment. Yang jelas, saya hanya ingin di sisa usia pengabdian saya yang sudah lebih dari 35 tahun di dunia peradilan, ingin mengabdikan diri secara tulus, ikhlas, untuk memperbaiki citra peradilan di Indonesia. Jika Tuhan menghendaki, dengan perpanjangan tangan melalui pansel, saya ingin memberikan yang terbaik untuk dunia peradilan. Mohon doa restu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ”Karena prinsip saya, lebih baik gagal daripada tidak pernah mencoba dan kegagalan itu merupakan kesuksesan yang tertunda. Dengan demikian, kesan saya, lambat ada yang ditunggu, cepat ada yang dikejar.”
Binsar telah beberapa kali mengikuti seleksi calon hakim agung, tetapi gagal di KY. Selain Binsar, beberapa calon hakim konstitusi yang lain juga pernah mengikuti seleksi di KY tetapi juga mengalami nasib serupa dengan hakim pemutus perkara kopi sianida tersebut. Selain menjadi hakim, Binsar juga mengajar di sejumlah universitas seperti Universitas Sumatera Utara dan Universitas Esa Unggul Jakarta.