logo Kompas.id
Politik & HukumMA Diminta Cepat Memutus Uji...
Iklan

MA Diminta Cepat Memutus Uji Materi Pasal Pencalonan Mantan Terpidana

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendaftarkan permohonan uji materi ke MA atas dua peraturan KPU, yang memuat pengaturan pencalonan mantan terpidana pada Pemilu 2024.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, IQBAL BASYARI
· 6 menit baca
Gedung Mahkamah Agung
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU terkait dengan pencalonan pada Pemilu 2024 kembali diuji materi ke Mahkamah Agung. Pada Senin (12/6/2023), dua PKPU yang memuat pengaturan pencalonan mantan terpidana, yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU No 11/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), diuji materi.

Uji materi PKPU tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch, bersama dua mantan unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang dan Abraham Samad, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Para pemohon meminta MA bisa memutus cepat uji materi kedua peraturan tersebut.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000