Kejagung Belum Temukan Bukti Pencucian Uang Johnny G Plate
Penyidik Kejagung tidak menjerat bekas Menkominfo Johnny G Plate dengan dugaan tindak pidana pencucian uang karena belum cukup bukti.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Johnny G Plate dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan Agung masih melanjutkan penelusuran kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, termasuk keterkaitan aset Johnny dengan perkara rasuah tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Senin (12/6/2023), mengatakan, penyidik tidak menjerat Johnny dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena belum cukup bukti. ”Karena memang alat bukti belum sampai di sana. Kalau ada pasti masuklah. Kalau ini, kan, sampai sekarang belum ada alat bukti untuk TPPU,” katanya.
Johnny disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Jumat (9/6/2023) lalu, berkas perkara, tersangka, dan alat bukti telah dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Penyidik tidak menjerat Johnny dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena belum cukup bukti.
Dengan sangkaan pasal tersebut, kata Febrie, Johnny dapat dipidana tanpa harus dibuktikan dugaan penerimaan uang. Sebab, dengan dua pasal tersebut, Johnny sudah dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
Terkait dengan adanya aset milik Johnny yang sudah disita penyidik, yakni sebuah kendaraan dan lahan seluas 11,7 hektar di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Menurut Febrie, aset tersebut masih harus didalami keterkaitannya dengan kasus sugaan korupsi tersebut.
”Nah, itu nanti dilihat statusnya apa. Kalau (uang) masuk kemudian dia beli, mungkin (jadi alat bukti). Tapi nanti diperhatikan lagi,” ujar Febrie.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menambahkan, bukan tidak mungkin Johnny dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Jika memang ditemukan bukti, berkas perkara dapat disusun terpisah dari berkas perkara tindak pidana korupsi. Namun, sampai saat ini Johnny belum dijerat dengan pasal pencucian uang.
”TPPU itu, kan, harus ada kriteria-kriteria sehingga kita bisa masuk ke sana. Kita lihat nanti saja. Ini masih berproses, toh,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan tersangka Windi Purnama. Windy adalah tersangka ketujuh yang disebut sebagai pihak swasta. Dari ketujuh tersangka, hanya Windy yang tidak dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, tetapi hanya dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.