logo Kompas.id
Politik & HukumKejagung Belum Temukan Bukti...
Iklan

Kejagung Belum Temukan Bukti Pencucian Uang Johnny G Plate

Penyidik Kejagung tidak menjerat bekas Menkominfo Johnny G Plate dengan dugaan tindak pidana pencucian uang karena belum cukup bukti.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas berkas perkara tersangka Johnny G Plate kepada tim jaksa penuntut umum, Jumat (9/6/2023).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas berkas perkara tersangka Johnny G Plate kepada tim jaksa penuntut umum, Jumat (9/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Johnny G Plate dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan Agung masih melanjutkan penelusuran kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, termasuk keterkaitan aset Johnny dengan perkara rasuah tersebut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Senin (12/6/2023), mengatakan, penyidik tidak menjerat Johnny dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena belum cukup bukti. ”Karena memang alat bukti belum sampai di sana. Kalau ada pasti masuklah. Kalau ini, kan, sampai sekarang belum ada alat bukti untuk TPPU,” katanya.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000