logo Kompas.id
Politik & HukumTim Percepatan Reformasi Hukum...
Iklan

Tim Percepatan Reformasi Hukum Diminta Susun Prioritas Jangka Pendek

Tim Percepatan Reformasi Hukum mulai bekerja hingga 31 Desember 2023. Namun, masa kerja tim bisa diperpanjang sesuai dengan keputusan yang baru.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan penjelasan tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum dan target yang ditetapkan untuk mereka di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan penjelasan tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum dan target yang ditetapkan untuk mereka di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menggelar rapat perdana, Jumat (9/6/2023). Mereka diberi waktu enam bulan untuk menyusun rekomendasi, baik jangka pendek maupun jangka panjang, guna membenahi kebobrokan situasi hukum di Tanah Air.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk melalui payung hukum Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023. Tim terdiri atas empat kluster perbaikan di bidang hukum, yaitu Tim Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan. Tim tidak hanya berasal dari internal, tetapi juga eksternal pemerintah.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000