Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menekankan, jajaran yang gagal mengungkap kasus perdagangan orang di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius dicopot dari jabatan atau akan diproses hukum.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Selasa (6/6/2023), membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal Polri. Satgas TPPO itu kini sedang memburu lima sindikat perdagangan orang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, ditemui seusai acara serah terima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, menyampaikan, pada Selasa, Ketua Harian Satgas TPPO Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sudah melakukan rapat dengan jajaran tim dalam satgas di Kemenko Polhukam.
Dalam rapat itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani juga menyerahkan data lima sindikat TPPO kepada Satgas TPPO. ”Iya, sudah (diserahkan). Sekarang sedang diburu,” ujar Mahfud.
Pada Selasa (30/5/2023), Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal kabinet di Istana Negara, Jakarta, untuk membahas masalah TPPO. Dalam rapat, Presiden meminta restrukturisasi Satgas TPPO. Presiden juga meminta ada langkah cepat dalam satu bulan ini.
Adapun berdasarkan data BP2MI, dalam tiga tahun terakhir per hari rata-rata dua jenazah pekerja migran dikembalikan ke Tanah Air dan rata-rata empat pekerja migran pulang dalam kondisi sakit, depresi, hilang ingatan, atau cacat.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto juga membenarkan pihaknya sedang mengejar lima sindikat perdagangan orang itu. Namun, karena sudah masuk dalam ranah teknis dan strategi penegakan hukum, dia enggan menjelaskan secara lebih rinci. Dia khawatir jika informasi dibocorkan kepada media, justru pelakunya akan lari.
”Intinya, TPPO ini sudah menjadi atensi serius dari pemerintah. Bahkan, sudah disampaikan Bapak Presiden pada saat Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Labuan Bajo. Sekarang, Pak Kapolri menjadi ketua harian. Diharapkan upaya dari mulai pencegahan sampai dengan penegakan hukum berjalan dengan baik,” kata Agus.
Dia mengatakan, Kapolri sudah merapatkan jajaran kepolisian daerah di seluruh Indonesia. Di tingkat pusat, yaitu Mabes Polri, sudah dibentuk tim yang diketuai Wakil Kepala Bagian Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri sebagai Ketua Satgas Penegakan Hukum di Polri. Kapolri juga membentuk beberapa sub-satgas, di antaranya terkait pencegahan, rehabilitasi, penindakan, dan hubungan kelembagaan.
”Beliau (Kapolri) kasih target seminggu. Kami akan bekerja dan nanti hasilnya akan dievaluasi. Bicara soal TPPO, daerah asalnya, kan, tertentu saja. Pemberangkatan juga tertentu. Kalau sampai kinerja tim tidak serius, pasti akan ada sanksi dari Kapolri,” katanya.
Agus menyebut bahwa langkah awal yang dilakukan Polri adalah langsung pada upaya penegakan hukum. Sub-satgas akan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang sudah ditetapkan. Adapun pergerakan di lapangan akan dinamis mengikuti perkembangan situasi di lapangan.
”Arahan Pak Presiden jelas, arahan Pak Kapolri jelas, arahan Pak Menko (Polhukam) jelas. Enggak ada beking-bekinganlah. Kalau ada yang terlibat, ya, kalau misalnya yang polisi ada Propam, kalau perlu dipidana, dipidana. Kalau ada melibatkan yang lain, ada dari teman-teman POM, nanti kami lakukan,” ujar Agus saat ditanya soal fenomena bekingan aparat yang pernah dibeberkan Menko Polhukam.
Akan dicopot
Dalam arahannya kepada jajaran kepolisian yang dilakukan melalui konferensi video, Listyo Sigit menekankan pentingnya penanganan kasus perdagangan orang di seluruh wilayah. Sebab, menurut Listyo, penanganan TPPO menjadi perhatian serius Presiden Jokowi.
”Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini,” ucap Kapolri sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).
Untuk mengungkap kasus TPPO, Kapolri membentuk Satgas TPPO yang berada di bawah koordinasi Bareskrim Polri. Kapolri menunjuk Wakil Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri sebagai Kepala Satgas TPPO dan Kepala Korps Binmas Inspektur Jenderal Hary Sudwijanto sebagai Wakil Kepala Satgas TPPO.
Kapolri juga menugasi Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho untuk mencermati perkembangan kasus TPPO di media. Tugas tersebut dalam rangka transparansi dan memastikan informasi penanganan TPPO kepada masyarakat benar-benar akurat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim menyampaikan komitmennya untuk mencegah kemungkinan terjadinya TPPO. Hal itu disampaikan ketika Silmy mengunjungi Pos Lintas Batas Negara Entikong di Kalimantan Barat.
Menurut dia, banyaknya kasus TPPO memperlihatkan perlunya edukasi kepada masyarakat. Untuk itu, setiap kantor imigrasi diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang bahaya TPPO dan gambaran yang mungkin akan terjadi jika seseorang terjebak dalam TPPO.
”Yang dijanjikan agen atau calo pemberi kerja tidak sesuai kenyataan. Sampai di lokasi, paspor ditahan, dipekerjakan tidak sesuai dengan perekrutan awal, tidak dibayar gajinya, dan sebagainya,” tutur Silmy.
Kondisi tersebut dapat terjadi karena pekerja migran Indonesia masuk ke negara lain secara ilegal. Hal itu otomatis membuat posisi tawar mereka menjadi lemah sehingga mereka bisa diperlakukan secara kejam. Selain edukasi, peran penting pihak imigrasi dalam mencegah terjadinya TPPO juga berada di hulu, yakni dalam penerbitan paspor.
Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan mekanisme pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait agar bisa lebih cepat, mudah, dan akurat untuk mengurangi potensi pemalsuan dokumen persyaratan paspor.
Selain itu, setiap pemohon juga diwajibkan mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang diberikannya benar. Sebab, terkadang pemohon memberikan keterangan tidak benar atau melampirkan dokumen yang tidak valid, semisal terkait usia atau identitas lain. Ketika dimasukkan daftar hitam, mereka menggunakan identitas lain untuk memperoleh paspor lagi.
Di sisi lain, menurut Silmy, persoalan TPPO tidak hanya menjadi urusan Ditjen Imigrasi, tetapi juga aparat dari instansi lain. Dia meminta masyarakat melapor kepada aparat jika terjadi masalah terkait dengan TPPO di sepanjang perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga.