MA Hukum Bos Indosurya 18 Tahun Penjara, Kejagung Apresiasi
Setelah divonis lepas, MA membatalkan vonisnya yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya. Majelis kasasi MA justru menjatuhkan pidana 18 tahun dan denda.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung membatalkan vonis lepas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Henry Surya. Majelis kasasi MA justru menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Majelis kasasi yang terdiri dari Ketua Kamar Pidana MA Suhadi selaku ketua beserta Suharto dan Jupriyadi sebagai hakim anggota memutus perkara tersebut pada Selasa (16/5/2023) sore kemarin. Salah satu anggota majelis kasasi yang juga juru bicara MA, Suharto, pada Rabu (17/5/2023), membenarkan hal tersebut.
”Batal judexfacti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 Ayat (1) dan Pasal 3,” demikian petikan amar putusan.
Saat ditanya pertimbangan hukum yang digunakan untuk menghukum Henry Surya, Suharto mengungkapkan bahwa hal tersebut nanti akan dijelaskan di salinan putusan. ”Secara umum putusan kasasi MA dalam perkara pidana ada: Kabul, tolak, dan tolak perbaikan. Selain tiga macam tersebut terkadang ada NO atau tidak dapat diterima,” ungkapnya.
Sebelumnya, Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Majelis hakim di PN Jakarta Barat menilai Henry Surya bersalah, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. Perbuatan yang didakwakan masuk dalam ranah perdata.
Batal judexfacti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 Ayat (1) dan Pasal 3.
Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Sebab, sebelumnya, jaksa menuntut Henry Surya dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Kejaksaan Agung mengapresiasi
Kami mengapresiasi tim penuntut umum dan majelis hakim tingkat kasasi dalam membuktikan kasus tersebut. Sebab, ini bukan saja untuk kepentingan keadilan dan penegakan hukum, melainkan juga untuk masyarakat luas yang menjadi korban dalam perkara ini.
Meskipun baru mendengar dari media, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengapresiasi putusan majelis kasasi tersebut. ”Kami mengapresiasi tim penuntut umum dan majelis hakim tingkat kasasi dalam membuktikan kasus tersebut. Sebab, ini bukan saja untuk kepentingan keadilan dan penegakan hukum, melainkan juga untuk masyarakat luas yang menjadi korban dalam perkara ini,” kata Ketut Sumedana.
Ditanya mengenai proses hukum selanjutnya, Ketut Sumedana mengatakan bahwa hal tersebut tergantung pada Henri Surya. Artinya, apakah Henry Surya akan mengajukan upaya hukum lanjutan ataukah tidak. ”Kita lihat perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya pada Januari lalu, Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Henry Surya dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Ia dinyatakan terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata. Hakim juga membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya dan memerintahkan Henry dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan. Ia sebelumnya juga dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini Henry melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.