logo Kompas.id
Politik & HukumMA Hukum Bos Indosurya 18...
Iklan

MA Hukum Bos Indosurya 18 Tahun Penjara, Kejagung Apresiasi

Setelah divonis lepas, MA membatalkan vonisnya yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya. Majelis kasasi MA justru menjatuhkan pidana 18 tahun dan denda.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Gedung Mahkamah Agung.
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung membatalkan vonis lepas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Henry Surya. Majelis kasasi MA justru menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Majelis kasasi yang terdiri dari Ketua Kamar Pidana MA Suhadi selaku ketua beserta Suharto dan Jupriyadi sebagai hakim anggota memutus perkara tersebut pada Selasa (16/5/2023) sore kemarin. Salah satu anggota majelis kasasi yang juga juru bicara MA, Suharto, pada Rabu (17/5/2023), membenarkan hal tersebut.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000