logo Kompas.id
Politik & HukumPenambahan Masa Jabatan...
Iklan

Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Tunggu Putusan MK

Penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun kini berada di tangan sembilan hakim konstitusi untuk memutuskannya.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 4 menit baca
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 menyapa para jurnalis sebelum membacakan sumpah jabatan dengan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Kelima pemimpin KPK yang dipilih pemerintah bersama DPR itu adalah (dari kiri ke kanan) Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata. Dalam sumpah jabatan, mereka berjanji menjaga independensi, menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga. Mereka berjanji akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang yang diamanatkan Undang-Undang.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 menyapa para jurnalis sebelum membacakan sumpah jabatan dengan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Kelima pemimpin KPK yang dipilih pemerintah bersama DPR itu adalah (dari kiri ke kanan) Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata. Dalam sumpah jabatan, mereka berjanji menjaga independensi, menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga. Mereka berjanji akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang yang diamanatkan Undang-Undang.

JAKARTA, KOMPAS — Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 selama empat tahun saat ini tengah dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi. Penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun kini berada di tangan sembilan hakim konstitusi untuk memutuskannya.

”Saat ini, kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan, masih menunggu jadwal dari kepaniteraan MK,” kata Nurul Ghufron, Selasa (16/5/2023).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000