Gandeng Komnas HAM, KY Cari Calon Hakim ”Ad Hoc” HAM untuk Tangani Kasasi Paniai
Komisi Yudisial berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berkontribusi dalam rekrutmen calon hakim ”ad hoc” HAM di tingkat kasasi.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial akan menggandeng Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan sosialisasi dalam rangka penjaringan calon hakim ad hoc HAM untuk tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Selama ini, menjaring calon hakim ad hoc HAM untuk MA menjadi tantangan tersendiri bagi KY mengingat minimnya peminat untuk posisi tersebut.
Tak hanya calon hakim agung ad hoc HAM, persoalan serupa dihadapi KY saat merekrut hakim agung tata usaha negara khusus pajak. Ada sejumlah persoalan terkait dengan regulasi yang berada di luar kewenangan KY yang menyebabkan sedikitnya peminat untuk posisi tersebut.
Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah, di Jakarta, Senin (8/5/2023), mengungkapkan, pihaknya sudah beraudiensi dengan Komnas HAM dengan maksud agar lembaga tersebut berkontribusi dalam rekrutmen calon hakim ad hoc HAM di tingkat kasasi. Disepakati bahwa nantinya kedua lembaga akan terjun bersama ke kantong-kantong yang dinilai memiliki banyak calon hakim agung untuk sosialisasi bersama. Komnas HAM berkomitmen menyediakan narasumber dalam kegiatan tersebut.
KY membuka pendaftaran untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada MA sejak Senin. Masa pendaftaran dibuka hingga 29 Mei. Seleksi ini dilakukan atas permintaaan MA melalui surat yang dikirimkan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial untuk mengisi kekosongan 10 hakim agung dan 3 hakim ad hoc HAM di MA.
Adapun, posisi 10 calon hakim agung tersebut terdiri dari satu hakim agung kamar perdata, delapan hakim agung kamar pidana, dan satu hakim agung kamar TUN khusus pajak. Sementara tiga hakim ad hoc HAM untuk MA dibutuhkan untuk menangani perkara kasasi kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Seperti diketahui, Undang-Undang Pengadilan HAM mengamanatkan, selain dua hakim agung, diperlukan tiga hakim ad hoc HAM sebagai anggota majelis kasasi perkara HAM berat.
”KY mencari calon yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum,” kata Siti Nurdjanah.
Awal tahun 2023, KY menyelesaikan seleksi calon hakim agung yang sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Dari kebutuhan 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM untuk tingkat kasasi, KY meloloskan enam calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM. Kesembilan calon tersebut diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk disetujui menjadi hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA. Namun, hanya tiga calon hakim agung yang akhirnya disetujui oleh DPR. Tidak satu pun di antaranya yang merupakan calon hakim ad hoc HAM. Saat itu, Komisi III DPR berargumen bahwa para calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan KY belum berpengalaman.
Sulitnya mencari hakim ad hoc HAM untuk tingkat kasasi memang menjadi perhatian KY. Sebab, saat ini, perkara kasasi Paniai sudah masuk ke MA. Juru bicara MA Suharto sebelumnya mengatakan bahwa perkara tersebut tengah ditangani tim pemilah perkara.
Juru bicara KY Miko Ginting mengungkapkan, minimnya peminat seleksi calon hakim ad hoc HAM berkaitan dengan kepastian perkara yang akan ditangani. ”Ini jadi kendala bagi calon-calon yang potensial. Selain itu, juga soal remunerasi yang juga berusaha dipecahkan oleh MA dan pemerintah,” ujarnya.
Adapun, perkara pelanggaran HAM berat yang masuk ke pengadilan sangat jarang. Perkara terakhir yang ditangani Pengadilan HAM adalah dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai. Padahal, hakim ad hoc HAM di MA dilarang melakukan rangkap jabatan di lembaga politik atau lembaga yang nantinya berpotensi terjadi konflik kepentingan (misal advokat).
Kesulitan mencari calon juga dialami KY saat ingin mengisi hakim agung TUN khusus pajak. Menurut juru bicara KY Miko Ginting, permasalahan hakim agung khusus pajak terkait dengan regulasi. Hakim TUN khusus pajak diharapkan berlatar belakang hukum. Padahal, sumber daya di bidang tersebut kebanyakan memiliki background pendidikan ekonomi atau lulusan STAN khusus pajak.