logo Kompas.id
Politik & HukumPenjualan Senjata oleh Oknum...
Iklan

Penjualan Senjata oleh Oknum TNI di Papua Meningkat Drastis

Panglima TNI Yudo Margono meminta agar oknum TNI yang menjual senjata, apalagi kepada musuh, harus dijerat dengan pasal pidana berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal. Ini penting untuk melahirkan efek jera.

Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
· 3 menit baca
Kepala Polres Kepulauan Yapen Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi dan Komandan Kodim 1709/Yawa Letkol Inf Catur Prasetiyo menunjukkan barang bukti senjata api yang disita dari kelompok kriminal bersenjata di kota Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Selasa (14/12/2021).
POLRES KEPULAUAN YAPEN

Kepala Polres Kepulauan Yapen Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi dan Komandan Kodim 1709/Yawa Letkol Inf Catur Prasetiyo menunjukkan barang bukti senjata api yang disita dari kelompok kriminal bersenjata di kota Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Selasa (14/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Jumlah oknum TNI yang menjual senjata api dan amunisi di Papua meningkat dari 1 kasus pada 2021 menjadi 27 kasus selama 2022. Para pelaku penyalahgunaan senjata api dan amunisi harus mendapat hukuman setimpal karena menjadi pengkhianat bangsa.

Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI, bertempat di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023). ”Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan,” katanya tegas.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000