Oknum TNI Pelaku Perusakan di Kupang Bisa Dipidana Penjara
Puspom TNI menyelidiki kericuhan di GOR Oepoi, Nusa Tenggara Timur. Kericuhan itu diduga melibatkan aparat dari TNI dan Polri. Hingga kini, masih diselidiki penyebab utamanya.
Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pusat Polisi Militer TNI menyelidiki perusakan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang dipicu oleh perkelahian di dalam Gelanggang Olahraga Oepoi saat pertandingan futsal antara Polri dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soe. TNI akan bertindak tegas untuk mencegah arogansi yang dilakukan oleh oknum TNI. Pelaku bisa dikenai hukuman pidana 7 sampai 9 tahun penjara.
”Sebagaimana dinyatakan Panglima TNI sejak awal, segala daya upaya dilakukan untuk mencegah arogansi oknum TNI yang menyakiti hati rakyat,” kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Jumat (21/4/2023).
Julius bersama Komandan Pusat Polisi Militer TNI Laksamana Muda Edwin menjelaskan langkah-langkah yang sudah dan akan diambil TNI terkait dengan kericuhan di GOR Oepoi. Peristiwa itu diduga dilakukan oleh kelompok orang tak dikenal yang mengakibatkan 4 anggota Polri terluka serta merusak 2 mobil, 3 sepeda motor dan sejumlah barang lainnya yang sedang diinvetarisasi.
”Saat ini belum ada tersangka. Namun, ada beberapa pasal kami siapkan untuk efek jera,” kata Edwin.
Pasal yang akan dikenakan adalah pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto 192 tentang perusakan secara bersama-sama dan perusakan fasilitas lalu lintas. Juga ada pasal 103 KUHP Militer. ”Hukumannya yang KUHP 7-9 tahun (penjara) dan KUHP militer 2 tahun (penjara),” kata Edwin.
Edwin mengatakan, kericuhan ini diawali pertandingan futsal di antara dua tim yang masuk babak final, yaitu tim dari Polda NTT dan Dinas P dan K Kabupaten Soe pada Rabu (19/4/2023). Pada pukul 21.00 WITA kedudukan sempat berada pada skor 4-4 yang membuat situasi panas karena para suporter semakin bersemangat bahkan terjadi saling ejek.
Sekitar pukul 21.30 Wita, tim P dan K Kabupaten Soe unggul dan membuat skor jadi 5-4. Pada saat itu salah satu suporter dari Tim Ranaka Polda NTT masuk ke lapangan. Tiga orang anggota Denpom IX/Kupang yang bertugas berusaha mengamankan suporter tersebut. Namun, tiba-tiba seorang suporter menyerang anggota Denpom dari belakang. Suporter ini diduga kuat adalah oknum anggota Polri. Peristiwa ini direkam masyarakat dan beredar di media sosial.
Sejam kemudian, sekelompok orang tak dikenal mulai melakukan penyerangan terhadap suporter tim futsal Polda NTT. Perkelahian antara anggota Polri dan kelompok orang tak dikenal yang diduga kuat anggota TNI kemudian terjadi. Kelompok orang tak dikenal itu melemparkan sejumlah botol dan merusak fasilitas GOR serta beberapa kendaraan bermotor.
Edwin mengatakan, Puspom TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara berkoordinasi dengan Propam Polri untuk patroli bersama mencegah tindakan anarkis. Puspom TNI mengirim tim investigasi untuk menyelidiki penyebab kejadian ini. ”Peristiwa ini jadi pelajaran untuk kita semua dan menyesalkannya,” kata Edwin.
Edwin mengatakan, saat ini ada tiga anggota POM TNI AD yang mengamankan pertandingan futsal itu yang tengah diperiksa. Beberapa suporter juga dimintai keterangan. Ia mengatakan, beberapa anggota Polri juga sudah diperiksa oleh Polda NTT.