logo Kompas.id
Politik & HukumOknum TNI Pelaku Perusakan di ...
Iklan

Oknum TNI Pelaku Perusakan di Kupang Bisa Dipidana Penjara

Puspom TNI menyelidiki kericuhan di GOR Oepoi, Nusa Tenggara Timur. Kericuhan itu diduga melibatkan aparat dari TNI dan Polri. Hingga kini, masih diselidiki penyebab utamanya.

Oleh
EDNA CAROLINE PATTISINA
· 2 menit baca
Polisi Militer TNI menyatakan, Jumat (21/4/2023), tengah melakukan penyelidikan terhadap kericuhan yang disertai perusakan beberapa fasilitas publik dan pribadi di Kupang.
EDNA CAROLINE PATTISINA

Polisi Militer TNI menyatakan, Jumat (21/4/2023), tengah melakukan penyelidikan terhadap kericuhan yang disertai perusakan beberapa fasilitas publik dan pribadi di Kupang.

JAKARTA, KOMPAS — Pusat Polisi Militer TNI menyelidiki perusakan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang dipicu oleh perkelahian di dalam Gelanggang Olahraga Oepoi saat pertandingan futsal antara Polri dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soe. TNI akan bertindak tegas untuk mencegah arogansi yang dilakukan oleh oknum TNI. Pelaku bisa dikenai hukuman pidana 7 sampai 9 tahun penjara.

”Sebagaimana dinyatakan Panglima TNI sejak awal, segala daya upaya dilakukan untuk mencegah arogansi oknum TNI yang menyakiti hati rakyat,” kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Jumat (21/4/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000