logo Kompas.id
Politik & HukumICW Laporkan 55 Pimpinan di...
Iklan

ICW Laporkan 55 Pimpinan di DPR yang Tak Rutin Lapor Harta Kekayaan

Kewajiban melapor LHKPN merupakan mandat dari Undang-Undang No 28/1999. Mengacu pada Peraturan Kode Etik DPR, jika anggota DPR mengabaikan perintah undang-undang, berarti masuk kategori melanggar hukum.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
· 3 menit baca
Indonesia Corruption Watch melaporkan 55 pimpinan alat kelengkapan dewan ke Mahkamah Kehormatan Dewan di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Indonesia Corruption Watch melaporkan 55 pimpinan alat kelengkapan dewan ke Mahkamah Kehormatan Dewan di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Indonesia Corruption Watch atau ICW melaporkan 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menjabat pimpinan alat kelengkapan dewan ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena mereka tidak rutin melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketidakpatuhan mereka ini dianggap melanggar hukum dan kode etik sebagai anggota dewan sehingga patut dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan jabatan.

Berdasarkan hasil pemetaan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Maret 2023, dari 86 unsur pimpinan alat kelengkapan DPR (AKD), hanya 31 orang yang secara patuh melaksanakan kewajiban rutin tiap tahun menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 55 orang lainnya tidak patuh melaporkan LHPKN.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000