Ada Upaya Hukum Lanjutan, Polri Akui Tak Terbitkan Laporan Keluarga Korban
Mabes Polri menyatakan, laporan lima keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tidak diproses karena saat ini ada upaya kasasi atas vonis terhadap terdakwa dalam tragedi itu. Padahal, laporan itu tentang kekerasan kepada anak.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mabes Polri tidak menindaklanjuti laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan karena proses hukum kasus Kanjuruhan yang masih berjalan. Akan tetapi, keluarga korban menilai pernyataan tersebut sebagai alasan yang dibuat-buat untuk menolak laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan, Selasa (11/4/2023), mengatakan, pada Senin (10/4/2023) lima orang keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dengan didampingi pengacara dan organisasi masyarakat sipil mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kedatangan mereka adalah untuk membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Ahmad, atas kedatangan mereka itu kemudian dilakukan konsultasi oleh petugas piket Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Namun, petugas piket tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan laporan polisi karena proses hukum, yakni kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan, masih berjalan atau belum berkekuatan hukum tetap.
”Jadi, sekali lagi, bukan penolakan, tetapi karena kasus ini masih berjalan,” kata Ahmad.
Sebelumnya, pendamping sekaligus kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya Pos Malang, Daniel Siagian, mengatakan, laporan mereka ditolak karena dokumen ataupun kesaksian keluarga yang dibawa ke Bareskrim masih dianggap belum cukup bukti. Padahal, laporan yang mereka sampaikan berbeda dari kasus yang tengah berjalan.
Sebab, kata Daniel, laporan mereka terkait dengan 43 anak yang memerlukan penanganan hukum yang khusus, bukan hanya Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang menyebabkan kematian. Di sisi lain, pada November 2022, sudah ada beberapa keluarga korban yang melaporkan hal serupa melalui Kepolisian Resor Kota Malang ataupun Kepolisian Daerah Jawa Timur. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.
Dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, terdapat lima orang yang telah mendapat putusan pengadilan. Ada terdakwa yang divonis bebas, divonis 1 tahun penjara, serta ada pula yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hanya alasan
Terkait dengan pernyataan Mabes Polri bahwa Bareskrim tidak menolak laporan, tetapi karena proses hukum yang masih berjalan, pendamping keluarga korban dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Muhammad Yahya Ihyaroza, berpandangan, hal itu hanya merupakan alasan kepolisian. Sebab, petugas piket yang menemui mereka telah mengatakan bahwa alat bukti yang dibawa tidak dukup.
”Selain itu, kasus Kanjuruhan yang sekarang berjalan membuat mereka enggan untuk menerbitkan laporan polisi. Itu berarti jelas menolak,” kata Yahya.
Padahal, kata Yahya, laporan yang disampaikan ke Bareskrim sama sekali berbeda dengan kasus Kanjuruhan yang ditangani Pengadilan Negeri Surabaya. Sebab, keluarga korban kemarin menyampaikan laporan terkait isu kekerasan kepada anak dan perempuan, bukan kealpaan yang menyebabkan kematian.
Menurut Yahya, petugas tidak mau menerima kesaksian keluarga korban dan hanya meminta alat bukti berupa visum atau rekam medis. Tidak hanya itu, ketika mereka bertemu dengan tiga penyidik, salah satu penyidik mengatakan bahwa pihak yang terkait dengan kasus Tragedi Kanjuruhan adalah orang-orang dengan pangkat tinggi sehingga mereka tidak mungkin bisa melakukan penyelidikan.
”Bahkan, kemarin ada penyidik yang mengatakan agar kami mencari backing-an (dukungan) yang lebih kuat,” ujar Yahya.
Meski demikian, kata Yahya, pihaknya tidak akan menunggu proses pengadilan selesai untuk kemudian membuat laporan polisi. Meski ia meyakini bahwa kepolisian akan kembali mempersulit keluarga korban, pihaknya akan terus mendesak polisi agar menerima laporan keluarga korban tersebut.