3 WNA Kasus Terorisme Serang Petugas, Satu Meninggal
Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar, Selasa, menyampaikan, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap empat WNA asal Uzbekistan. Tiga orang di antaranya kabur dan tewaskan petugas.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga warga negara asing asal Uzbekistan yang merupakan anggota jaringan terorisme berupaya melarikan diri dengan menyerang petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Akibatnya, seorang petugas imigrasi meninggal dan beberapa lainnya terluka.
Juru bicara Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Aswin Siregar, dalam konferensi pers, Selasa (11/4/2023), menyampaikan, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap empat WNA asal Uzbekistan pada 24 Maret lalu, yakni BA alias JF (32), OMM alias IM (28), BKA (40), dan MR (26). Mereka merupakan kelompok jaringan teroris Katiba Tawhid Wal Jihad yang datang ke Indonesia untuk merekrut orang yang mau melakukan serangan teror di Indonesia. Aswin mengatakan, keempat WNA asal Uzbekistan tersebut dititipkan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara dalam rangka menunggu proses deportasi ke negara asal.
Kemudian, pada Senin (10/4/2023) dini hari lalu, tiga orang di antaranya, yakni BA alias JF, OMM alias IM, dan MR alias RO, menjebol plafon ruang detensi kantor tersebut. Kemudian, mereka mendatangi petugas yang sedang makan sahur. Mereka melumpuhkan petugas dengan pisau yang diambil dari dapur dan kemudian melarikan diri. Adapun satu WNA lain tidak mau mengikuti rekannya untuk melarikan diri.
Akibat penyerangan tersebut, seorang petugas kantor imigrasi bernama Adi Widodo meninggal. Sementara, dua petugas imigrasi, yakni Dikky Fristho Damas mengalami luka berat sementara satu orang lainnya bernama Supriatna mengalami luka ringan. Selain itu terdapat dua anggota Densus 88 Antiteror Polri yang terluka berat, yakni Brigadir Dua (Bripda) Dendri dan Bahrain.
”Kita tentu bersama-sama mengecam keras tindakan atau penyerangan terhadap petugas di kantor tersebut. Kita menyampaikan rasa simpati dan belasungkawa kepada staf imigrasi yang meninggal dunia dan kepada anggota kami juga yang menjadi korban,” kata Aswin.
Kita tentu bersama-sama mengecam keras tindakan atau penyerangan terhadap petugas di kantor tersebut. Kita menyampaikan rasa simpati dan belasungkawa kepada staf imigrasi yang meninggal dan kepada anggota kami juga yang menjadi korban.
Atas kejadian itu, kata Aswin, Densus 88 Antiteror Polri langsung melakukan investigasi dan pengejaran. Kemudian, sekitar pukul 10.50, tersangka pertama, yakni OMM alias IM, ditangkap di sebuah kebun dekat Kompleks Bukit Gading Indah. Kemudian, tersangka kedua, yakni BA, ditemukan meninggal di Kali Sunter.
Ia meninggal karena terjun ke kali dan tenggelam. Saat ini jenazahnya sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diotopsi. Sementara tersangka terakhir, yakni MR alias RO, ditangkap petugas di dalam gorong-gorong di sekitar Kali Sunter.
Ditemukan fakta dari keterangan mereka bahwa rencana untuk melarikan diri mulai muncul setelah mereka dikunjungi petugas dari Kedutaan Besar Uzbekistan di Jakarta. Mereka tidak ingin dideportasi ke negara asalnya karena akan menghadapi ancaman hukuman yang berat di sana.
”Ditemukan fakta dari keterangan mereka bahwa rencana untuk melarikan diri mulai muncul setelah mereka dikunjungi oleh petugas dari Kedutaan Besar Uzbekistan di Jakarta. Mereka tidak ingin dideportasi ke negara asalnya karena akan menghadapi ancaman hukuman yang berat di sana,” kata Aswin.
Saat ini, penyidik Densus 88 Antiteror Polri telah menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menyerang petugas. Sementara ketiga WNA tersebut sudah dipindahkan ke rumah tahanan di Polda Metro Jaya dengan pengamanan yang ketat.
Kantongi barang bukti
Terkait dengan kasus penyerangan tersebut, penyidik telah mengantongi barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas ataupun foto. Pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya bantuan dari pihak lain. Namun, Aswin memastikan penyidik akan melakukan proses hukum yang dipandang perlu dan adil untuk kepentingan petugas yang sudah menjadi korban.
”Jadi penyidikan ini harus berjalan terus. Saya kira ini akan melibatkan kerja sama yang intens, baik dari kami, imigrasi, maupun kedutaan besar mereka,” kata Aswin.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, penempatan keempat WNA asal Uzbekistan tersebut merupakan permintaan Kepala Densus 88 Antiteror Polri agar keempat orang tersebut dideportasi. Dengan demikian, posisi mereka di Kantor Imigrasi Jakarta Utara adalah dalam rangka menunggu proses deportasi.
Terkait dengan tempat kejadian perkara, Qriz mengatakan bahwa keempatnya berada di ruang detensi yang berada di dalam kantor imigrasi, bukan di dalam rumah detensi. Dengan demikian, meskipun kantor tersebut dijaga petugas, ruang tersebut bersifat sementara atau maksimal hanya 30 hari dan selanjutnya seseorang dipindahkan ke rumah detensi.