Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut ada oknum di KPK yang diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM. Hal ini dilaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, ARIS PRASETYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, dugaan pembocoran dokumen itu dibantah KPK dan Kementerian ESDM.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, saat dihubungi, Jumat (7/4/2023), membenarkan laporan tersebut sudah dilayangkan kemarin. Dia menyebut ada seorang oknum di KPK yang diduga membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM.
Pembocoran dokumen itu, kata Boyamin, masuk kategori menghalangi penyidikan. Penegak hukum seperti KPK tak boleh berkomunikasi dengan pihak beperkara. KPK juga tak boleh membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen, serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.
Dalam laporan itu, MAKI juga mengajukan saksi-saksi, di antaranya Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, dan eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. ”Surat laporan sudah diterima anggota piket Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Brigadir Dua Suranta,” kata Boyamin.
Dibantah
Terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan persnya, Jumat (7/4/2023), menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Menurut dia, Kementerian ESDM menghormati pemeriksaan yang dilakukan KPK.
”Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apa pun sebagaimana yang dimaksud seperti yang beredar di media,” ujar Agung.
Agung menyarankan publik memverifikasi setiap informasi terkait kasus tunjangan kinerja di Ditjen Mineral dan Batubara. ”Klarifikasi langsung ke kami agar informasinya menjadi jelas. Kami sangat terbuka atas segala masukan dan perbaikan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Kompas.com (6/4/2023), juga membantah informasi yang menyebutkan pimpinan KPK berinisial F membocorkan dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Ali menyebut informasi tersebut salah.
”Sejauh ini, informasi yang kami terima, tidak benar seperti apa yang dituduhkan,” kata Ali.