Johnny G Plate Akan Diminta Keterangannya Lagi sebagai Pengguna Anggaran
Menkominfo Johnny G Plate dijadwalkan pada Rabu (15/3/2023) akan kembali diminta keterangannya dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti. Ia diperiksa sebagai pengguna anggaran.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dijadwalkan pada Rabu (15/3/2023) akan kembali diminta keterangannya dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G beserta infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo. Johnny akan diminta keterangan sebagai pengguna anggaran.
”Kenapa beliau kita panggil? Untuk memberikan keterangan, yaitu dalam rangka untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam jumpa pers, Senin (13/3/2023), di Jakarta.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; peneliti Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Menurut Kuntadi, permintaan keterangan terhadap Johnny tersebut terkait dengan dugaan terjadinya kemahalan harga dalam penyediaan infrastruktur BTS dan pendukungnya. Sementara, kemahalan harga tersebut diduga terjadi karena adanya permufakatan jahat dari para tersangka.
”Jadi, kita ingin tahu sejauh mana fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan,” ujar Kuntadi.
Kenapa beliau kita panggil? Untuk memberikan keterangan, yaitu dalam rangka untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran.
Selain itu, kata Kuntadi, Johnny juga akan diminta keterangan tentang pelaksanaan dari perencanaan pembangunan menara BTS dan infrastruktur pendukungnya. Sebab, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pelaksanaan pembangunan dilaksanakan selama lima tahun berturut-turut. Kenyataannya, proyek tersebut dilaksanakan langsung dalam waktu satu tahun yang berakibat terjadinya padatan dalam pelaksanaan proyek tersebut sehingga menjadi tidak sesuai rencana.
Tidak hanya itu, penyidik juga ingin mendalami tentang kemajuan atau perkembangan proyek pembangunan infrastruktur menara BTS tersebut. Sebab, proyek tersebut belum selesai 100 persen, tetapi dalam laporannya dipaksakan telah selesai 100 persen sehingga pembayaran dilakukan.
”Meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga (dana) dipulangkan. Kita ingin tahu sejauh mana pertanggungjawabannya,” terang Kuntadi.
Adik Johnny kembalikan uang
Masih terkait Johnny, penyidik juga bermaksud untuk mendalami peran dari adik kandung Johnny, yakni Gregorius Alex Plate (GAP), dalam kasus tersebut. Sebab, hingga saat ini, yang bersangkutan secara sukarela telah mengembalikan uang sebesar Rp 534 juta yang diakui sebagai fasilitas dari Bakti Kemenkominfo.
Kita juga ingin tahu, fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak.
”Kita juga ingin tahu, fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” ujar Kuntadi.
Adapun dalam kasus tersebut terdapat barang dan uang yang telah dikembalikan serta disita penyidik. Total terdapat uang sebesar Rp 10,1 miliar serta aset berupa kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, serta rumah yang telah disita penyidik.
Kami belum tahu beliau akan datang atau tidak.
Tidak hanya dugaan korupsi, menurut Kuntadi, pihaknya juga menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. Sejauh ini, penyidik telah menemukan benang merah antara kasus korupsi dan dugaan pencucian uang, berupa adanya uang yang ditukarkan ke money changer dan adanya aliran uang ke perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka. Namun, hal itu masih didalami penyidik.
Terkait dengan kemungkinan untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka, menurut Kuntadi, hal itu masih akan didalami penyidik. Sebab, hingga saat ini penyidikan masih berjalan, termasuk dengan memeriksa kembali yang bersangkutan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, surat panggilan terhadap Johnny telah dilayangkan penyidik. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan penyidik atau tidak. ”Kami belum tahu beliau akan datang atau tidak,” kata Ketut.
Terkait rencana pemeriksaan kembali tersebut, Kompas mencoba menanyakan kepada Menkominfo Johnny G Plate. Namun, pertanyaan yang dikirimkan tidak dibalas.