logo Kompas.id
Politik & HukumEksaminasi Putusan Penundaan...
Iklan

Eksaminasi Putusan Penundaan Pemilu, Usut Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Hakim

Eksaminasi putusan dapat menjadi ruang bagi publik untuk menilai apakah sebuah proses persidangan, pertimbangan hukum, dan putusannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan keadilan bagi masyarakat.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
Spanduk penolakan atas isu penundaan pemilu terlihat di kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (11/9/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Spanduk penolakan atas isu penundaan pemilu terlihat di kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (11/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Dorongan untuk menyelesaikan polemik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 semakin menguat. Sejumlah partai politik meminta agar ada pemeriksaan, baik terhadap putusan maupun hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, sehingga menghasilkan putusan penundaan pemilu tersebut.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 terus menuai respons publik. Setelah penolakan keras yang disampaikan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mantan hakim konstitusi, politisi, hingga Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, kritik terhadap putusan dan wacana tersebut masih berlanjut.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000