Korban Apresiasi Langkah Pemerintah Eksaminasi Putusan Lepas Bos KSP Indosurya
Kuasa hukum korban KSP Indosurya mengapresiasi langkah pemerintah yang akan membedah putusan lepas terhadap pimpinan KSP Indosurya. Sementara itu, Kejaksaan Agung telah mengirim memori kasasi ke PN Jakarta Barat.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan membedah putusan lepas atau ontslag van rechtsvervolging kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Dalam waktu dekat, pemerintah akan membahasnya bersama perwakilan perguruan tinggi, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara RI.
”Kami perlu menyatakan kecewa dengan kasus Indosurya karena korupsinya sudah nyata bahwa itu adalah pencucian uang,” ujar Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (1/3/2023) malam.
Adapun terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, Henry Surya, divonis lepas atas segala dakwaan di PN Jakarta Barat. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata.
Dalam kasus itu, jaksa menuntut Henry dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. JPU mendakwakan Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 372 KUHP; serta dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU yang sama.
Saat dihubungi, Kamis (2/3), kuasa hukum korban KSP Indosurya, Donal Fariz, mengapresiasi langkah eksaminasi putusan kasus Indosurya oleh Kemenko Polhukam. Menurut dia, itu adalah upaya publik untuk menguji putusan tersebut. Eksaminasi juga bisa digunakan sebagai kerangka untuk mengawal upaya kasasi yang dilakukan para korban di Mahkamah Agung.
”Ini merupakan upaya penting untuk mengawal secara substantif karena bisa menguji pertimbangan hakim dan fakta-fakta. Ini langkah tepat dan baik secara substantif,” katanya.
Di luar eksaminasi putusan, dia juga berharap pemerintah dan publik mengawal peradilan yang berintegritas. Dalam kasus putusan KSP Indosurya, ada semacam keraguan dari korban terkait independensi hakim yang telah dipengaruhi kekuatan tertentu sehingga putusannya jadi lepas.
Baik dari kejaksaan maupun tim kuasa hukum yakin bahwa pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sangat bisa diperdebatkan. Sebab, unsur-unsur tindak pidana penggelapan dan pencucian uang terpenuhi dalam persidangan. Namun, anehnya, hakim justru menilai bahwa itu merupakan ranah perdata.
”Dari proses persidangannya pun juga aneh karena hakim memutuskan memeriksa terdakwa secara online. Baru setelah jaksa memaksa untuk hadir secara fisik disetujui oleh hakim. Integritas hakim di tingkat kasasi harus diawasi juga oleh Komisi Yudisial dan publik,” katanya.
Memori kasasi
Menurut Mahfud, selain diduga terlibat tindak pidana pencucian uang, KSP Indosurya juga melakukan kegiatan perbankan, padahal bukan bank. Pengurus KSP Indosurya memanfaatkan dana nasabah untuk perusahaan sekuritas yang kemudian dananya dimasukkan dalam koperasi simpan pinjam. Padahal, yang bersangkutan bukanlah anggota koperasi.
”Oleh pengadilan dinyatakan ontslag van rechtsvervolging karena dianggap bukan sebagai tindak pidana, melainkan perdata,” kata Mahfud.
Atas putusan tersebut, pemerintah menyayangkan. Sebab, putusan pengadilan itu jauh dari harapan masyarakat. Kejaksaan Agung juga telah menyusun memori kasasi atas putusan itu.
”Kami juga akan mengadakan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara RI. Secepatnya itu akan dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa memori kasasi terhadap putusan KSP Indosurya sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sekarang, pihak kejaksaan tinggal menunggu agenda pemeriksaan yang dijadwalkan oleh MA.