Putusan Sidang Etik, Richard Eliezer Didemosi Satu Tahun
Bhayangkara Dua Richard Eliezer dinyatakan Komisi Kode Etik dan Profesi Polri melanggar kode etik karena menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Komisi Etik menghukum Richard dengan demosi setahun.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kode Etik dan Profesi Polri memutuskan untuk mempertahankan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu dari kedinasan di Polri. Meski demikian, Richard tetap dikenai sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
Sidang kode etik profesi terhadap Richard dimulai Rabu (22/2/2023) pagi di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Sidang tertutup itu dipimpin oleh Ketua Komisi, Komisaris Besar Sakeus Ginting dengan didampingi Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers seusai sidang etik, mengatakan, pelanggaran Richard adalah menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Nomor 46 di Kompleks Polri Duren Tiga dengan senjata api dinas Polri jenis Glock. ”Sesuai Pasal 13 Ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ahmad.
Meski demikian, KKEP tetap menjatuhkan sanksi etika dengan menyatakan bahwa perbuatan Richard merupakan perbuatan tercela. Richard juga dikenai sanksi untuk meminta maaf baik secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, Richard juga dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard divonis pidana satu tahun enam bulan penjara. Meski terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana Nofriansyah, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap perkara.
Ahmad mengatakan, sebelum memutuskan, Komisi Kode Etik dan Profesi Polri mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. Richard juga mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, KKEP juga mempertimbangkan status Richard sebagai saksi pelaku yang bekerja sama sebagaimana telah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, para pelaku lain di dalam kasus tersebut justru berupaya mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan cara merusak, menghilangkan barang bukti, serta menggunakan pengaruh kekuasaan. ”Tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar (Richard) dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Ahmad.
Pertimbangan lainnya, Richard dinilai sopan dan bekerja sama dengan baik selama persidangan. Richard juga masih muda dan sudah menyesali serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Di sisi lain, KKEP juga menimbang permintaan maaf dari Richard kepada keluarga almarhum Nofriansyah yang disambut dengan pemberian maaf.
Terkait dengan perbuatan penembakan tersebut, KKEP menimbang bahwa tindakan tersebut dilakukan Richard dalam keadaan terpaksa karena tidak berani menolak perintah atasan. Terlebih, rentang kepangkatan antara Richard dan Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat Inspektur Jenderal sangat jauh. ”Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap,” kata Ahmad.
Ahmad menambahkan, terhadap keputusan sidang KKEP, Richard telah menyatakan menerimanya. Terkait dengan ketidakhadiran Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir Kepala Ricky Rizal di sidang KKEP, menurut Ahmad, keterangan mereka bertiga tetap dibacakan di sidang KKEP. Selain itu, ketikdakhadiran mereka pada dasarnya juga telah dibuktikan dalam persidangan yang telah berlangsung di PN Jaksel.
Ketika ditanya tentang sidang KKEP bagi Ricky, Ahmad mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum banding yang masih dilakukan yang bersangkutan. Sidang KKEP terhadap Ricky baru akan dilangsungkan jika sudah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional Benny Mamoto yang mengikuti persidangan KKEP terhadap Richard secara langsung mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Kapolri untuk segera melaksanakan sidang KKEP bagi Richard yang memang sudah dinanti publik. Dengan sudah adanya putusan bagi Richard tersebut, Benny berharap hal itu sekaligus menjadi jawaban bagi publik.