logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan Sidang Etik, Richard...
Iklan

Putusan Sidang Etik, Richard Eliezer Didemosi Satu Tahun

Bhayangkara Dua Richard Eliezer dinyatakan Komisi Kode Etik dan Profesi Polri melanggar kode etik karena menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Komisi Etik menghukum Richard dengan demosi setahun.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Richard Eliezer tetap berdinas di Polri.
KOMPAS

Richard Eliezer tetap berdinas di Polri.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kode Etik dan Profesi Polri memutuskan untuk mempertahankan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu dari kedinasan di Polri. Meski demikian, Richard tetap dikenai sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Sidang kode etik profesi terhadap Richard dimulai Rabu (22/2/2023) pagi di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Sidang tertutup itu dipimpin oleh Ketua Komisi, Komisaris Besar Sakeus Ginting dengan didampingi Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000