logo Kompas.id
Politik & HukumPerlu Pengawasan Ekstra untuk ...
Iklan

Perlu Pengawasan Ekstra untuk ASN di Institusi Penegak Hukum

Dalam berbagai kasus, pegawai pengadilan memiliki peran penting, menjadi perantara praktik suap atau jual-beli perkara di pengadilan. Karena itu, penting untuk dirumuskan mekanisme pengawasan untuk ASN di pengadilan.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi (kanan) seusai menjalani pemeriksaan perdana meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (23/8/2017), dengan mengenakan rompi tahanan. KPK.
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi (kanan) seusai menjalani pemeriksaan perdana meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (23/8/2017), dengan mengenakan rompi tahanan. KPK.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah perlu memikirkan secara serius model pengawasan terhadap aparatur sipil negara atau ASN yang bekerja di institusi penegak hukum. Sebab, berdasarkan pengalaman yang selama ini terjadi khususnya di pengadilan, ASN seperti pegawai pengadilan ataupun panitera memiliki peran penting dalam terjadinya praktik suap dan jual-beli perkara.

”Dalam banyak kasus, ini menjadi pola atau modus di pengadilan di tingkat mana pun. Hakim tidak akan secara langsung bertemu dengan pemberi suap, tetapi melalui proxy-nya apakah itu pegawai pengadilan atau panitera yang menjadi perantara. Menegosiasi antara keinginan hakim dan pihak berperkara,” ujar Lalola Easter, Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (20/2/2023).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000