logo Kompas.id
Politik & HukumBerani Ungkap Kebenaran,...
Iklan

Berani Ungkap Kebenaran, Richard Eliezer Divonis Jauh Lebih Ringan

Majelis hakim di PN Jakarta Selatan memberikan status "justice collaborator" kepada Richad Eliezer. Majelis menganggap kejujuran dan keberanian mengungkap kebenaran membuat Richard layak divonis jauh lebih ringan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Jadi Justice Collaborator, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
KOMPAS

Jadi Justice Collaborator, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA, KOMPAS - Sorak-sorai pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengiringi vonis satu tahun enam bulan bagi Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara.

Meskipun terbukti bersalah karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, majelis hakim menilai kejujuran Richard lah yang dapat mengubah arah kasus yang gelap karena barang bukti dirusak dan dihilangkan. "Richard Eliezer telah memberikan keterangan yang jujur, konsisten, dan berkesuaian sehingga membuat terang perkara. Meskipun, itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan dirinya dan praktis berjalan sendirian," kata hakim Alimin Ribut Sujono.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000