Orangtua Brigadir J Ikuti Sidang Vonis Ricky dan Kuat
Orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, meminta keadilan ditegakkan, sama seperti ketika majelis hakim memvonis berat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat hadir untuk mendengarkan vonis terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, dua terdakwa kasus pembunuhan anak mereka, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Menurut rencana, majelis hakim akan membacakan putusan terhadap kedua terdakwa tersebut hari ini.
Pantauan Kompas, pengamanan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel tidak seketat pada saat sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, kemarin. Petugas dari Kepolisian Resor Metro Jaksel mengamankan jalannya persidangan baik di dalam ruang sidang maupun di lingkungan PN Jaksel.
Di bangku pengunjung, orangtua Nofriansyah, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, terlihat menunggu sidang dimulai. Rosti membawa foto anaknya yang didekap erat di dadanya. Di sampingnya, kakak Nofriansyah, Yuni Hutabarat, juga terlihat. Bukan kali ini saja Rosti dan Yuni mengikuti sidang. Saat hakim membacakan vonis atas Sambo dan Putri, mereka juga hadir.
Samuel Hutabarat mengatakan, keluarga berharap Ricky dan Kuat dijatuhi hukuman maksimal seperti terdakwa Sambo dan Putri. Dia juga berharap Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana diterapkan hakim sesuai tuntutan jaksa. ”Kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kami,” ucapnya.
Terkait putusan terhadap Sambo dan Putri, dia mengaku terharu karena merasa keadilan masih ada di negara ini. Keluarga berterima kasih karena majelis hakim PN Jaksel bisa menjadi perpanjangan tangan Tuhan dalam memberi keadilan.
Sambo divonis hukuman mati oleh hakim atau lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup. Sementara Putri divonis 20 tahun penjara, lebih berat daripada tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara. Adapun Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut pidana 8 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ricky Rizal turut serta dalam pembunuhan terhadap Nofriansyah. Perbuatan itu dinilai tidak pantas dilakukan penegak hukum. Dari keterangan saksi-saksi yang berkesesuaian, tindakan Ricky untuk mengamankan senjata jenis HS dan senjata api jenis Steyr milik Nofriansyah pada 7 Juli malam di Magelang merupakan bentuk respons atas kekhawatiran Putri Candrawathi atas kemungkinan ancaman dari Nofriansyah yang memiliki senjata api. Sikap Ricky yang mau diajak ke Jakarta juga dinilai merupakan sikap untuk menunggu tindakan dan rencana dari sang atasan, yakni Sambo dan Putri.
Perjalanan dari Magelang ke Jakarta pada 8 Juli 2022, dengan Putri dan Nofriansyah berada di mobil yang berbeda, dinilai menjadi petunjuk adanya peran Ricky untuk mengawal sekaligus mengawasi Nofriansyah.
Pengakuan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menyampaikan bahwa Ricky berniat membunuh Nofriansyah dengan menabrakkan mobil ke sisi kiri juga menunjukkan adanya kehendak jahat dari Ricky yang mendukung rencana Sambo untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah.
Adapun Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga keluarga Sambo dinilai telah mengetahui pembunuhan terhadap Nofriansyah. Hal itu ditunjukkan melalui beberapa peristiwa yang dilakukan Kuat, yakni Kuat turut masuk ke rumah Duren Tiga (rumah dinas Sambo sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Jakarta, lokasi ditembaknya Nofriansyah).
Selain itu, Kuat berupaya menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar agar Nofriansyah tidak melarikan diri. Hal serupa dilakukan Kuat di lantai 2, yakni menutup pintu balkon, padahal hari masih terang. Sementara biasanya tugas untuk menutup pintu merupakan tanggung jawab Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga keluarga Sambo yang bertugas di rumah dinas Duren Tiga.