Majelis Hakim Simpulkan Sambo Ikut Menembak Brigadir J
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso juga meyakini bahwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mengetahui rencana penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir J. Tidak hanya itu, majelis hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan warna hitam ketika menembak.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Sambo, Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menyampaikan hal itu setelah mempertimbangkan kesesuaian keterangan para saksi.
”Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam,” kata ketua majelis hakim.
Ketua majelis hakim menerangkan, senjata Glock 17 milik Richard hanya menyisakan 12 butir peluru dari total kapasitas 17 peluru. Padahal, menurut Richard, senjata itu tidak diisi penuh. Dengan jumlah tujuh tembakan masuk, hakim menilai terdapat 2-3 tembakan yang bukan berasal dari senjata Richard.
Sementara berdasarkan keterangan saksi ahli, dari pemeriksaan balistik, ada 3-4 selongsong peluru yang berasal dari senjata jenis Glock yang tidak bertuan atau tidak diketahui dari mana asalnya. Di sisi lain, sesuai dengan barang bukti yang disita dari rumah pribadi di Jalan Saguling, Sambo memiliki persediaan sarung tangan warna hitam di rumahnya.
Majelis hakim juga menyimpulkan bahwa pada saat kejadian penembakan, Sambo yang membawa senjata di pinggang kanan juga memiliki senjata jenis Glock 17 yang di dalamnya berisi lima butir peluru merek Luger 9 milimeter. Sementara dalam senjata Glock 17 milik Richard terdapat tiga jenis peluru yang salah satunya ternyata sama dengan peluru di dalam senjata milik Sambo, yakni peluru merek Luger 9 milimeter.
Putri mengetahui penembakan
Selain itu, majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi, istri Sambo, mengetahui rencana penembakan itu. Salah satunya karena asisten rumah tangga keluarga Sambo, Susi, tinggal di rumah pribadi Jalan Saguling. Majelis hakim menilai, jika Putri konsisten dengan alasan untuk isolasi mandiri karena adanya anak yang masih kecil, seharusnya dia tetap melakukannya di rumah Jalan Bangka sebagaimana pernah dilakukan sebelumnya.
”Majelis hakim berkeyakinan bahwa Putri mengetahui rencana pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan di rumah Jalan Duren Tiga Nomor 46 dan isolasi mandiri tersebut hanya merupakan bagian dari skenario rencana terdakwa (Ferdy Sambo),” kata ketua majelis hakim.
Di sisi lain, majelis hakim mengungkap bahwa lokasi dekoder kamera pengawas di rumah Duren Tiga terletak di kamar utama. Pada saat Nofriansyah ditembak, kamar tersebut ditempati oleh Putri. Tidak diketahui apakah dekoder itu dimatikan pada saat kejadian atau memang benar rusak sebelumnya. Faktanya, dekoder rekaman hingga saat ini tidak ditemukan.
”Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi. Dengan telah terpenuhinya unsur ini, majelis tidak sependapat dengan hal-hal yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa,” kata majelis hakim.