logo Kompas.id
Politik & HukumMajelis Hakim Simpulkan Sambo ...
Iklan

Majelis Hakim Simpulkan Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso juga meyakini bahwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mengetahui rencana penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sesaat setelah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir J. Tidak hanya itu, majelis hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan warna hitam ketika menembak.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Sambo, Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menyampaikan hal itu setelah mempertimbangkan kesesuaian keterangan para saksi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000