Sekitar lima menit sebelum sidang dimulai, Ferdy Sambo masuk ke ruangan persidangan. Sebelum duduk di kursi terdakwa, dia melepas rompi tahanan berwarna merah.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tepat pukul 10.00 sidang pembacaan putusan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Josua Hutabarat dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang putusan terhadap Sambo dijaga ketat oleh Satuan Brimob Polri.
Sekitar lima menit sebelum sidang dimulai, Ferdy Sambo masuk ke ruangan persidangan. Sebelum duduk di kursi terdakwa, dia melepas rompi tahanan berwarna merah. Sambo yang memakai kemeja lengan panjang berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam mengikuti pembacaan putusan terhadapnya dengan tenang. Kedua tangannya terlihat ditangkupkan.
Di luar ruang sidang, aparat Brimob Polri bersenjata laras panjang bersiaga menjaga pintu masuk-keluar terdakwa. Ruang sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipadati jurnalis dan pengunjung yang hendak menyaksikan jalannya persidangan. Kuasa hukum almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan ibunya, Rosti Simanjuntak, juga terlihat hadir di persidangan.
Sebelumnya, Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh jaksa karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun Putri dituntut 8 tahun penjara.
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diharapkan oleh sejumlah pihak untuk menepis segala bentuk intervensi dan hanya berpegang teguh pada rasa keadilan dan memberikan putusan yang masuk akal.
Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada Senin dilanjutkan dengan sidang vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Selasa (14/2/2023). Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi mengatakan, Polri akan memperketat penjagaan selama persidangan vonis digelar. Personel kepolisian yang berjaga merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan pasukan Gegana dari Korps Brimob.
Pelibatan pasukan Gegana Brimob bertujuan mengantisipasi berbagai ancaman, salah satunya bom. Personel Brimob ini mulai menyisir area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023), sehari sebelum sidang berjalan.