Presiden Berkomitmen Berikan Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga
Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Menkumham dan Menaker diminta untuk konsultasikan hal itu ke DPR.
Oleh
NINA SUSILO, MAWAR KUSUMA WULAN KUNCORO MANIK
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Salah satu hak pekerja rumah tangga yang perlu diatur adalah mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
”Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa,” tutur Presiden Jokowi dalam keterangan yang disampaikan di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Dalam keterangan tersebut, Presiden didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, dan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani.
Presiden Jokowi juga berharap Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bisa dipercepat. ”Saya harap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan bisa memberi perlindungan lebih baik kepada pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan penyalur pekerja,” tuturnya.
UU PPRT dinilai penting karena pekerja rumah tangga sangat rentan kehilangan hak-haknya. Untuk itu, Presiden menugaskan dua menterinya, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Ketenagakerjaan, untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR serta pemangku kepentingan lainnya.
RUU PPRT sudah mangkrak di DPR selama 19 tahun. Dalam catatan Kompas, pertengahan tahun 2020, proses pembahasannya sudah selesai di Badan Legislasi dan tinggal menunggu tahap paripurna. Namun, sidang paripurna untuk mengesahkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR tak kunjung dilakukan.
Pemerintah sendiri sudah siap untuk membahasnya. Menurut Ida, selama ini, payung hukum yang tersedia untuk perlindungan pekerja rumah tangga hanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. ”Kami pandang peraturan yang lebih tinggi, di atas permenaker, diperlukan dan sudah saatnya permenaker ini diangkat menjadi undang-undang,” tuturnya.
Darmawati juga menjelaskan, UU PPRT sangat penting dan termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sebab, 84 persen PRT adalah perempuan dan 14 persen PRT adalah anak-anak.
Karena itu, pengaturan dalam UU PPRT akan terdiri atas dua hal. Pertama, pengakuan terhadap pekerja rumah tangga. Kedua, perlindungan secara komprehensif, bukan hanya dari diskriminasi dan kekerasan yang kerap terjadi, melainkan juga mencakup upah, pengaturan untuk pemberi kerja atau majikan, dan untuk penyalur pekerja rumah tangga.
UU PPRT sangat penting dan termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sebab, 84 persen PRT adalah perempuan dan 14 persen PRT adalah anak-anak.
Ida menambahkan, salah satu hak pekerja rumah tangga yang akan diatur adalah jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Namun, RUU PPRT tidak mengatur pekerja migran Indonesia. Hal ini, kata Ida, sudah diatur dalam UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan turunannya berupa nota-nota kesepahaman Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara penempatan.
Kerja politik
Darmawati mengakui pembahasan rancangan undang-undang bukan hanya kerja mengenai substansi, melainkan juga kerja politik. Namun, pemerintah akan mengawal dan memberi perhatian sangat serius supaya RUU PPRT bisa segera disahkan menjadi UU.
Jaleswari menambahkan, komitmen pemerintah sudah direalisasikan dengan membentuk gugus tugas percepatan RUU PPRT yang diketuai Wakil Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan sebagai wakilnya. ”Karena itu, akan dibutuhkan komitmen kita bersama, bagaimana praktik baik kolaborasi harus dibangun pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil,” tutur Darmawati.
Secara terpisah, Direktur Institut Sarinah dan Koordinator Koalisi Sipil untuk PPRT Eva Kusuma Sundari menyambut komitmen Presiden Jokowi dan pemerintah. ”Dukungan Presiden Jokowi ke UU PPRT pagi ini menegaskan komitmen politik pemerintah terhadap pemenuhan HAM rakyat dan perempuan,” kata Eva.
Kepedulian dan keberanian untuk menegakkan HAM di Indonesia ini dinilai sebagai standar baru bagi pemimpin Indonesia dan di ASEAN. Harapannya, hal serupa dimiliki kepemimpinan berikut.
Dia juga berharap pernyataan Presiden bisa sekaligus memecahkan kebuntuan dari proses legislasi RUU PPRT di DPR. Institut Sarinah juga mengapresiasi DPP PDI Perjuangan yang telah menegaskan kembali dukungan partai tersebut terhadap UU PPRT.