Mahfud Minta Video Viral Ketua Majelis Hakim Kasus Sambo Ditelusuri
Menko Polhukam Mahfud MD menduga video percakapan Hakim Wahyu Iman Santosa yang menangani perkara Ferdy Sambo sengaja dipotong dari rangkaian pembicaraan. Ia menduga hal ini bagian dari upaya meneror hakim.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Beredarnya video viral percakapan seorang perempuan dengan Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat membuat heboh media sosial. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengonfirmasi kebenaran video tersebut. Komisi Yudisial diminta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran etik hakim dalam video tersebut.
Dalam sebuah potongan video yang beredar viral di Tiktok, seorang perempuan terlihat berbicara dengan Wahyu. Dalam percakapan itu, Wahyu sempat menyinggung soal perkara yang sedang dia tangani dengan terdakwa Ferdy Sambo. ”Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget, dia nembak pakai pistolnya Yosua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata Hakim Wahyu.
Masih di video yang sama, pria yang diduga Wahyu itu juga mengaku tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo. ”Saya enggak butuh pengakuan. Kami bisa menilai sendiri. Silakan saja bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja,” ujar Wahyu.
Djuyamto dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023), mengakui kebenaran video tersebut. Namun, dia menyayangkan video yang disebar di media sosial itu adalah potongan atau editan. Video tidak secara utuh menampilkan pernyataan Wahyu sehingga bisa lepas dari konteks pembicaraan.
”Dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normatif, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup, maupun 20 tahun penjara,” katanya.
Djuyamto menambahkan, narasi atau keterangan dalam tayangan video Tiktok yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan sangat menyesatkan. Sebab, persidangan perkara yang dimaksud masih dalam tahap pembuktian sehingga majelis hakim sama sekali belum membahas soal putusan.
”Majelis hakim yang dipimpin oleh beliau masih berupaya secara sungguh-sungguh dan profesional dalam menemukan kebenaran materiil (fakta-fakta persidangan). Misalnya, dengan melakukan pemeriksaan setempat ke tempat kejadian perkara (locus delictie) perkara,” tuturnya.
Djuyamto menduga ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta semua pihak ikut serta mengawal proses persidangan dan menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Komisi Yudisial untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam video tersebut. Dia menduga video itu sengaja dipotong-potong dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu. Dia juga menduga video itu merupakan bagian dari upaya untuk meneror hakim agar tak berani menjatuhkan vonis yang berat bagi Sambo.
”Logikanya, biar hakim ragu memvonis Sambo karena khawatir vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi karena sama dengan video yang telah viral sebelumnya,” katanya.
Pada saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud mengaku pernah mengalami hal yang sama saat mengadili perkara pemilihan gubernur Maluku Utara. Tiga hari menjelang vonis beredar, muncul berita bahwa Ketua MK Mahfud MD sudah dipanggil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar gugatan pemohon dikalahkan.
”Saya tahu itu teror agar saya tak berani mengalahkan Gafur. Tetapi, saya tidak peduli, Gafur tetap kalah di MK. Wong saya tidak pernah bicara perkara apa pun dengan Presiden SBY, kok, dituding saya bersekongkol dengan SBY,” katanya.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, KY sedang menelusuri validitas dan keutuhan dari video tersebut untuk mendapatkan informasi lengkap. Klarifikasi dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menambah informasi yang dimiliki KY. Setelah penelusuran, KY baru bisa menentukan konteks dan motif penyebaran video itu.
”Sembari berjalan, KY mendukung kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” katanya.
Miko menyadari bahwa secara teknis penelusuran video cukup menantang karena yang beredar merupakan cuplikan video. Video diunggah oleh akun pseudonim di platform Tiktok sehingga penelusuran dari pihak yang kompeten, seperti ahli teknologi informasi, dibutuhkan untuk menelusuri sumber dari media sosial itu.