logo Kompas.id
Politik & HukumKejaksaan Sudah Ajukan Kasasi ...
Iklan

Kejaksaan Sudah Ajukan Kasasi Kasus Paniai

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan HAM Makassar terkait pelanggaran HAM berat Paniai.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Isak Sattu, Mayor Inf (Purn), memberikan keterangan kepada wartawan seusai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan HAM dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12/2022).
KOMPAS/RENY SRI AYU ARMAN

Isak Sattu, Mayor Inf (Purn), memberikan keterangan kepada wartawan seusai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan HAM dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Berat di Paniai yang memutus bebas terdakwa. Meski langkah tersebut dinilai sudah benar, kejaksaan diharapkan melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan hingga penuntutan yang menghasilkan putusan bebas tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi, Jumat (30/12/2022), membenarkan bahwa jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan HAM Makassar. Menurut Ketut, upaya hukum kasasi tersebut dilakukan dengan memberikan memori kasasi di Pengadilan HAM Makassar. Meski demikian, Ketut mengaku tidak tahu tanggal persis pengajuan kasasi itu dilakukan. ”Sudah kasasi,” katanya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000