Sidang Pembunuhan Brigadir J, Setelah 10 Pekan Berlalu...
Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah berlangsung 10 pekan. Namun, siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J masih menjadi tanda tanya.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·6 menit baca
KOMPAS
Sidang Ferdy Sambo, Saksi Ahli Ungkap Tembakan di Kepala Tewaskan Brigadir J
Sepuluh pekan sudah sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selama itu pula, peran tiap-tiap terdakwa semakin terurai, meski ada saja keterangan mereka yang bertentangan satu sama lain. Kini, giliran penasihat hukum para terdakwa yang akan menghadirkan saksi maupun saksi ahli untuk meringankan terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, ketika dikonfirmasi, pada Minggu (25/12/2022) membenarkan bahwa sidang kasus pembunuhan berencana telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dan saksi ahli yang meringankan terdakwa. Menurut rencana, pada Senin (26/12/2022) ini akan dihadirkan saksi yang meringankan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Eliezer atau Bhayangkara Dua (Barada) E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah. Empat lainnya adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf. Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) mencium tangan terdakwa Ferdy Sambo (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Peristiwa penembakan Nofriansyah di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, menjadi titik tolak pemeriksaan para saksi di persidangan. Beberapa hal yang penting untuk dicermati dalam sidang adalah mengenai pelaku pembunuhan Nofriansyah, pihak yang merencanakan pembunuhan, serta peran masing-masing terdakwa dalam pembunuhan Nofriansyah.
Hingga saat ini, puluhan saksi telah dihadirkan di ruang sidang. Mereka antara lain adalah para ajudan Sambo, asisten rumah tangga keluarga Sambo, serta para bekas anak buah Sambo di Divisi Propam Polri. Selain itu, dihadirkan pula sejumlah petugas satuan pengamanan yang bertugas di dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga serta para saksi ahli. Para saksi ahli tersebut mencakup ahli kriminologi, ahli hukum pidana, ahli psikologi forensik, ahli digital forensik, ahli balistik, hingga ahli poligraf.
Keterangan berbeda
Di hadapan majelis hakim, Eliezer sebagai terdakwa yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sebagai orang yang pertama yang menembak Nofriansyah. Lima tembakan dilepaskan oleh Eliezer. Namun, saksi pelaku yang bekerja sama itu mengungkapkan bahwa ia bukan satu-satunya penembak. Sambo disebutnya turut menembak sesaat setelah Nofriansyah jatuh di samping tangga rumah dinas Kadiv Propam Polri itu.
Keterangan itu dibantah Sambo. Dalam sidang, Sambo mengaku hanya menembak dinding untuk membangun skenario peristiwa tembak-menembak yang kemudian terbongkar. Sementara dari hasil otopsi pertama terhadap jenazah Nofriansyah ditemukan tujuh luka tembak. Dengan demikian, asal dua tembakan lain masih menjadi tanda tanya.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Salah satu adegan rangkaian rekonstruksi pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Rumah Dinas Polri, Jalan Duren Tiga Utara, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Di sisi lain, kesaksian Kuat dan Ricky yang juga berada di lokasi kejadian tidak memperjelas perihal dua tembakan itu. Baik Kuat maupun Ricky mengaku, hanya melihat Sambo menembak dinding di atas tangga rumah dinas.
Masih di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, sesaat sebelum Nofriansyah tewas, Eliezer mengatakan bahwa perintah Sambo kepadanya adalah menembak Nofriansyah. Sedangkan Sambo menegaskan hanya memerintahkan Eliezer untuk menghajar Nofriansyah. Sementara Ricky, mengaku hanya mendengar Sambo memerintahkan Nofriansyah untuk berjongkok.
Dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah, unsur penting dalam surat dakwaan yang harus dibuktikan jaksa penuntut umum adalah dugaan adanya perencanaan. Eliezer, dalam beberapa kali kesempatan menegaskan bahwa perintah untuk menembak Nofriansyah datang dari Sambo ketika ia dipanggil ke lantai 3 di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Selain perintah menembak, kata Eliezer, Sambo juga menyampaikan skenario terjadinya tembak menembak antara dirinya dengan Nofriansyah.
Namun, lagi-lagi Sambo membantah keterangan Eliezer. Menurut Sambo, di lantai 3, ia hanya menyampaikan perintah untuk mem-back up dan membantu Sambo jika nantinya Nofriansyah melawan ketika dikonfrontasi, bukan perintah menembak. Sambo pun menampik memberikan peluru kepada Eliezer di lantai 3 rumah Saguling.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memimpin sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Ketika Sambo dihadirkan sebagai saksi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menilai keterangan yang disampaikan Sambo janggal. Salah satunya keterangan bahwa Sambo tidak ada rencana ke rumah dinas Duren Tiga, tetapi hanya tiba-tiba mampir. Selain itu juga keterangan bahwa Sambo menembak dinding di atas tangga dengan senjata api milik Nofriansyah. Padahal, senjata api Nofriansyah sebelumnya sudah diambil oleh Ricky.
”Saya selalu katakan, saya tidak butuh pengakuan. Tapi, karena Saudara di sini disumpah, maka ceritakan yang saudara ketahui,” kata Wahyu dalam sidang 7 Desember lalu.
Sambo pun menjawab, ”Itulah cerita dari saya. Saya mohon maaf kalau tidak sesuai.”
Dugaan kekerasan seksual
Sepanjang 10 pekan persidangan, terdapat sesi sidang yang digelar secara tertutup. Salah satunya adalah sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap Putri sebagai saksi untuk terdakwa Eliezer, Ricky, dan Kuat pada 12 Desember. Sidang digelar tertutup lantaran majelis hakim memeriksa dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum Nofriansyah tewas.
Jika menempatkan dugaan kekerasan seksual sebagai bagian dari pembunuhan Nofriansyah, mungkin motif terjadinya penembakan terhadap Nofriansyah terasa lebih masuk akal. Nofriansyah telah melecehkan Putri, kemudian kejadian itu dilaporkan kepada Sambo, sehinga suaminya itu naik pitam.
Majelis hakim diuntungkan karena banyak dan beragamnya saksi yang dihadirkan, termasuk saksi ahli. Dengan demikian, banyak perspektif terkait kasus tersebut yang akan membantu hakim untuk membangun keyakinannya
Hal yang menjadi masalah, dugaan kekerasan seksual tersebut hanya berdasarkan keterangan Putri. Sebagai korban kekerasan seksual, Putri tidak memiliki visum et repertum yang bisa memperkuat keterangannya. Selain itu, tidak ada saksi lain yang mengetahui peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut. Baik Kuat, Ricky, Eliezer, maupun Susi, asisten rumah tangga Putri, tak mengetahuinya.
Namun demikian, dari hasil uji poligraf yang dilakukan terhadap kelima terdakwa, Sambo dan Putri terindikasi berbohong. Sambo mendapat skor minus (-) 8, Putri mendapat skor minus (-) 25, dan Eliezer mendapat skor plus (+) 13. Adapun Kuat mendapat dua skor dari dua kali pemeriksaan, yakni plus (+) 9 dan minus (-) 13, demikian pula Ricky mendapat dua skor dari dua kali pemeriksaan, yaitu plus (+) 11 dan plus (+) 19.
Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan, pertentangan keterangan, khususnya antara Sambo dengan Eliezer, merupakan hal yang lumrah dalam perkara pidana. Sebab, pihak yang duduk sebagai terdakwa tentu akan berupaya untuk mencari selamat atau meminimalkan keterlibatannya dalam kasus itu.
Meski demikian, kata Fickar, majelis hakim diuntungkan karena banyak dan beragamnya saksi yang dihadirkan, termasuk saksi ahli. Dengan demikian, banyak perspektif terkait kasus tersebut yang akan membantu hakim untuk membangun keyakinannya.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (kiri) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Untuk menyatakan orang bersalah diperlukan minimal dua alat bukti ditambah keyakinan hakim. Jadi keyakinan itu sangat penting. Bahkan, jika hakim tidak punya keyakinan terhadap suatu perkara, seseorang bisa dibebaskan atau bisa dilepaskan," tuturnya.
Terkait dengan dakwaan Pasal 340, menurut Fickar, pembuktian ada atau tidaknya unsur perencanaan pembunuhan tidak tergantung pada ada tidaknya rekaman kamera pengawas. Sebab, dalam hukum pidana, definisi perencanaan adalah adanya jeda waktu antara munculnya niat dengan pelaksanaan tindak pidana.
Oleh karena itu, menurut Fickar, kasus pembunuhan Nofriansyah dinilai sudah memenuhi unsur perencanaan. Sebab, niat untuk memberikan pelajaran kepada Nofriansyah bisa jadi timbul ketika Putri melaporkan kekerasan seksual itu kepada Sambo, entah ketika Putri masih di Magelang atau ketika Putri sudah sampai di rumah Jalan Saguling.
"Ini nanti perdebatannya adalah soal mengartikan perintah "hajar" dan "tembak". Para penasihat hukum Sambo pasti akan berpendapat bahwa hajar tidak berarti menembak," ujar Fickar.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Namun demikian, menurut Fickar, jika betul perintahnya hanya menghajar, bukan menembak, maka mestinya Sambo melarang Eliezer menembak. Namun, hal itu tidak terjadi. Demikian pula Putri, Ricky, dan Kuat turut menjadi terdakwa Pasal 340 KUHP karena mereka tidak mencegah penembakan meski mengetahui adanya kemungkinan itu.
Meninggalnya Nofriansyah karena ditembak merupakan sebuah fakta. Namun, siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas tewasnya Nofriansyah masih menjadi teka-teki. Banyak kalangan berharap, teka-teki besar itu segera terpecahkan di persidangan selanjutnya.