logo Kompas.id
Politik & HukumTerdakwa Kasus Paniai Dituntut...
Iklan

Terdakwa Kasus Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara

Tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus pelanggaran HAM Paniai dinilai terdakwa tidak adil. Menurut dia, ada banyak kesatuan dalam peristiwa Paniai dan menjadikan dia satu-satunya terdakwa tidak berdasar.

Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
· 3 menit baca
Terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, dituntut hukuman penjara 10 tahun dalam sidang pelanggaran HAM yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11/2022)
RENY SRI AYU ARMAN

Terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, dituntut hukuman penjara 10 tahun dalam sidang pelanggaran HAM yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11/2022)

MAKASSAR, KOMPAS — Jaksa menuntut hukuman penjara 10 tahun kepada terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM Berat Paniai. Tuntutan ini spontan dijawab terdakwa dengan protes yang menyebut tidak seharusnya dalam peristiwa Paniai hanya dia yang bertanggung jawab.

Sidang dengan agenda tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/11/2022). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu. Saat kasus Paniai terjadi, Isak menjabat sebagai perwira penghubung.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000