logo Kompas.id
Politik & HukumKompensasi Rp 150 Miliar untuk...
Iklan

Kompensasi Rp 150 Miliar untuk Keserentakan Masa Jabatan KPU di Daerah

Dalam konsinyering draf perppu perubahan UU Pemilu juga dibahas penyerentakan akhir masa jabatan KPU di daerah. Total kompensasi yang perlu disiapkan sekitar Rp 150 miliar.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (dua dari kiri) melakukan rapat konsinyering draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu dengan DPR, dan penyelenggara pemilu pada Kamis, (3/11/2022) malam.
DIAN DEWI PURNAMASARI

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar (dua dari kiri) melakukan rapat konsinyering draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu dengan DPR, dan penyelenggara pemilu pada Kamis, (3/11/2022) malam.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, serta penyelenggara pemilu mematangkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, guna mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonom baru di Papua. Selain mengatur penambahan daerah pemilihan dan alokasi kursi legislatif, dibahas pula rencana menyerentakkan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu, khususnya KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota

Pembentukan perppu ini merupakan imbas dari pembentukan tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua, akhir Juli 2022. Tiga provinsi baru tersebut ialah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Adapun, dalam waktu dekat, DPR juga akan mengesahkan satu Rancangan Undang-Undang Pembentukan DOB di Papua lagi, yakni RUU Provinsi Papua Barat Daya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000