Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat
Dalam sidang dengan agenda putusan sela, majelis hakim menolak keberatan para terdakwa, baik Sambo, Putri, Ricky, maupun Kuat. Salah satunya karena keberatan itu sudah masuk materi perkara.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santosa menolak nota keberatan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis hakim menyatakan hal itu dalam sidang dengan agenda putusan sela terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), yang dilaksanakan secara bergantian. ”Menolak keberatan terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum atas perkara Ferdy Sambo agar dilanjutkan. Menjatuhkan biaya perkara setelah nanti hakim memutuskan,” kata Wahyu yang didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim mengesampingkan keberatan penasihat hukum terdakwa mengenai surat dakwaan yang dianggap disusun hanya berdasarkan satu keterangan saksi sekaligus terdakwa dalam perkara ini, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hal yang sama diungkapkan dalam putusan sela terhadap Putri. Menurut majelis hakim, hal itu sudah masuk pokok perkara.
Selain itu, majelis hakim juga mengesampingkan keberatan terdakwa mengenai surat dakwaan yang dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan telah disusun secara jelas dan sistematis, seperti memuat locus delicti (tempat kejadian perkara) dan peristiwa disusun secara terstruktur.
Demikian pula terkait dengan keberatan bahwa surat dakwaan disusun secara terpisah atas satu tindak pidana, majelis hakim juga mengesampingkannya. Menurut majelis hakim, hal itu merupakan kewenangan jaksa penuntut umum. Adapun terkait dengan keberatan terdakwa bahwa surat dakwaan disusun secara tidak cermat karena hanya berdasarkan asumsi, majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan.
”Penasihat hukum terdakwa lebih menekankan pada terjadinya peristiwa dan menghubungkan dengan fakta yang tidak termuat. Padahal, seharusnya penasihat hukum terdakwa mengetahui bahwa kesesuaian fakta dengan surat dakwaan akan dapat diketahui dalam pemeriksaan materi perkara,” ujar majelis hakim.
Dengan menolak nota keberatan para terdakwa, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan Selasa depan. Menurut rencana, saksi yang akan dihadirkan adalah keluarga korban, termasuk orangtua Nofriansyah.
Dengan menolak nota keberatan para terdakwa, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan Selasa depan. Menurut rencana, saksi yang akan dihadirkan adalah keluarga korban, termasuk orangtua Nofriansyah.
Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ricky dan Kuat akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan.