Pascaputusan MA, Jaksa Siap Eksekusi Aset Benny Tjokrosaputro Senilai Rp 2,4 Triliun
Pascaputusan MA, Kejaksaan siap eksekusi aset Benny Tjokro. "Kami mengapresiasi putusan MA dan tentu akan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut," kata Bima Suprayoga, Kepala Kejari Jakpus.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap penyitaan aset atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro adalah sah dan berkekuatan hukum. Setelah penyitaan aset senilai Rp 2,4 triliun tersebut berkekuatan hukum tetap, kejaksaan akan segera mengeksekusinya.
Dalam Petikan Putusan Nomor 5728 K/Pid.Sus/2022, Mahkamah Agung (MA) menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi keberatan atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, MA juga menyatakan pihak termohon kasasi keberatan, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha adalah pihak ketiga yang tidak beritikad baik.
Perkara tersebut diputuskan oleh Hakim Agung Surya Jaya sebagai Ketua Majelis dengan didampingi Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai anggota majelis. Putusan dikeluarkan pada 6 Oktober 2022.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa tindakan penyitaan dan perampasan terhadap seluruh aset kekayaan berupa barang, uang, saham, rekening efek, serta reksadana dalam bank kustodian atas nama Benny Tjokrosaputro adalah sah dan berharga, serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
”MA juga menyatakan, pihak termohon kasasi keberatan, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, adalah pihak ketiga yang tidak beritikad baik. ”
Berbagai aset tersebut nilainya setara Rp 2,4 triliun yang disimpan di delapan bank kustodian. Dalam putusan tersebut, aset tersebut seluruhnya dirampas untuk negara.
Sebagaimana diberitakan, Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dipidana penjara seumur hidup. Selain itu, Benny dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun.
Diapresiasi
Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga membenarkan bahwa MA telah memutus perkara keberatan tersebut. Putusan tersebut terkait dengan keberatan terhadap penyitaan aset sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di situ diatur bahwa terkait barang bukan kepunyaan terdakwa, maka pihak ketiga dapat mengajukan surat keberatan kepada yang bersangkutan.
”Kami memang belum menerima putusan lengkap. Namun, kami mengapresiasi putusan MA dan tentu akan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. ”
”Kami memang belum menerima putusan lengkap. Namun, kami mengapresiasi putusan MA dan tentu akan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut," kata Bima.
”Apa pertimbangannya (putusan MA) berbeda dengan putusan pengadilan negeri. ”
Menurut Bima, putusan MA tersebut memperlihatkan bahwa penyitaan yang telah dilakukan penyidik dalam kasus tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur. Dengan telah berkekuatan hukum tetap, maka kini menjadi tugas kejaksaan untuk melaksanakan putusan tersebut.
Terkait dengan perkara keberatan yang melibatkan pihak ketiga, kata Bima, hingga saat ini sudah ada perkara yang diputus di tingkat kasasi. Namun, beberapa perkara keberatan lainnya masih berproses di pengadilan. Bima menyatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik jika seluruh perkara keberatan tersebut nantinya sudah berkekuatan hukum tetap.
Secara terpisah, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, yang diwakili Juniver Girsang selaku kuasa hukum sebagai pihak ketiga, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan terkait perkara keberatan tersebut. Dengan demikian, ia belum bisa memberikan pernyataan terkait hal itu.
”Apa pertimbangannya (putusan MA) berbeda dengan putusan pengadilan negeri,” kata Juniver.