Mulai 12 Oktober, Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.
Oleh
Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor yang semula lima tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan yang akan mulai berlaku pada Rabu (12/10/2022) disambut baik oleh masyarakat.
”Alhamdulillah, kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10).
Widodo mengatakan, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dibahas dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Meskipun masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.
”Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022,” tuturnya.
Adapun Keputusan penetapan masa berlaku paspor tersebut tercantum pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang diundangkan di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Widodo menjelaskan, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 disebutkan, paspor biasa baik elektronik dan nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
Sementara untuk anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Widodo mencontohkan, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Disambut positif
Kebijakan ini disambut baik oleh warga. Theofilus Ifan (26), warga Bekasi, Jawa Barat, menilai kebijakan baru tersebut tepat dan memudahkan. Hal ini karena masa perpanjangan paspor lebih lama. ”Meskipun urusan perpanjang atau bikin paspor di Imigrasi sekarang relatif lebih cepat, tetap saja buat saya agak malas kalau harus datang ke Imigrasi, ambil nomor antrean, nunggu dipanggil, difoto, dan lain-lain,” kata Theofilus yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini.
Theofilus berujar, ia jarang pergi ke luar negeri. Sangat disayangkan dengan kondisi tersebut ia harus memperbarui paspor setiap lima tahun sekali. Dia menambahkan, biaya untuk memperpanjang masa berlaku paspor tidak berubah. Ia pun mengapresiasi langkah yang diputuskan pemerintah.
”Meskipun nanti ada penyesuaian harga, menurut saya tetap oke karena ibarat investasi untuk 10 tahun ke depan, enggak perlu bolak-balik Imigrasi,” ujarnya.
Senada dengan Theofilus, Vinny Desyagyarini (25), warga Jakarta Barat, berpandangan kebijakan tersebut memudahkan konsumen. Meskipun proses pembuatan paspor saat ini dimudahkan, tetapi permohonannya diharapkan dilakukan enam bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir.
”(Masa berlaku paspor 10 tahun) Bagus jadi lebih enak, enggak mesti perpanjang per lima tahun. Karena jujur saja waktu kan enggak kerasa tiba-tiba sudah lima tahun saja. Jadi males banget kalau (masa berlaku) paspor tiba-tiba sudah mau mati,” katanya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kebijakan yang diputuskan pemerintah merupakan hal yang positif. Ia berharap, dengan diperpanjangnya masa berlaku paspor, Imigrasi semakin meningkatkan pelayanannya. ”Biaya pengurusan paspor jangan sampai karena menjadi 10 tahun, biayanya menjadi mahal,” kata Tulus.