logo Kompas.id
Politik & HukumBaru Rp 1,5 Triliun Aset...
Iklan

Baru Rp 1,5 Triliun Aset Disita untuk Uang Pengganti Korupsi Jiwasraya

Dari uang pengganti sebesar Rp 16.79 triliun yang harus dibayarkan dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya, baru Rp 1,5 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, bersiap masuk ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, untuk diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (26/6/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, bersiap masuk ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, untuk diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (26/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung terus memburu berbagai aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Sebab, sampai saat ini jaksa eksekutor Kejagung baru berhasil menyita aset senilai Rp 1,5 triliun dari kedua terpidana itu. Jumlah tersebut belum bisa memenuhi putusan pembayaran uang pengganti yang ditetapkan hakim sebesar Rp 16.79 triliun.

Pada perkara korupsi Asuransi Jiwasraya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti secara tanggung renteng. Benny harus membayar uang pengganti Rp 6,07 triliun, sedangkan Heru Rp 10,72 triliun.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000