logo Kompas.id
Politik & HukumBayar Biaya Pengurusan Paspor ...
Iklan

Bayar Biaya Pengurusan Paspor Cukup lewat ”M-banking”

Kini biaya permohonan paspor bisa dibayarkan melalui sejumlah kanal, seperti ”m-banking”, pasar daring, dompet digital, toko waralaba, dan kantor pos. Untuk itu, pemohon diingatkan untuk menyimpan bukti pembayaran.

Oleh
MADINA NUSRAT
· 2 menit baca
Pembuatan Paspor
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Pembuatan Paspor

JAKARTA, KOMPAS — Lewat aplikasi M-paspor, pembayaran biaya pengurusan penerbitan paspor sudah bisa dilakukan lewat m-banking dan e-commerce. Aplikasi yang sudah dapat digunakan untuk pengajuan permohonan paspor sejak awal Januari lalu itu telah terintegrasi dengan sistem pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Integrasi itu memungkinkan status pembayaran langsung ter-update di aplikasi.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Achmad Nur Saleh, Senin (26/9/2022), menyampaikan, kini seluruh permohonan paspor bisa dibayarkan melalui sejumlah kanal atau saluran yang disediakan di aplikasi. ”Kami sudah mengadopsi sistem pembayaran multikanal. Jadi, seluruh permohonan paspor bisa dibayarkan melalui kanal-kanal tersebut,” demikian disampaikan secara tertulis.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000