Tersangka Bripka Ricky Rizal Jalani Pemeriksaan Tambahan
Kuasa hukum tersangka Brigadir Kepala Ricky Rizal, Erman Umar, menyatakan, dirinya mendampingi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat diperiksa. Pemeriksaan bersifat penegasan semata.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan tersebut hanya bersifat penegasan terhadap keterangan yang ia berikan sebelumnya, termasuk mengenai tidak adanya kejadian pelecehan seksual di Magelang terhadap Putri Candrawathi.
Kuasa hukum tersangka Brigadir Kepala Ricky Rizal, Erman Umar, seusai menyambangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (13/9/2022), mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim dalam rangka mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan tambahan terkait berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengubah judul BAP tersebut. Menurut Erman, terdapat 20 pertanyaan yang diberikan terkait dengan kronologi peristiwa mulai dari Magelang hingga pembunuhan terhadap Nofriansyah terjadi.
”Jadi, (pemeriksaan) itu penegasan untuk menguji konsistensi setelah adanya pemeriksaan tersangka yang (keterangannya) sudah berubah dari sebelumnya. Mungkin diuji lagi, ada pertanyaan silang, ada pertanyaan pendalaman, tapi intinya saya lihat semuanya sama,” kata Erman.
Erman mengatakan, perubahan keterangan Ricky tersebut ia ketahui sudah terjadi sejak 8 September lalu. Keterangan yang berubah itu adalah bahwa Ricky mengaku tidak melihat atau mengetahui peristiwa pelecehan seksual.
Jadi, (pemeriksaan) itu penegasan untuk menguji konsistensi setelah adanya pemeriksaan tersangka yang (keterangannya) sudah berubah dari sebelumnya. Mungkin diuji lagi, ada pertanyaan silang, ada pertanyaan pendalaman, tapi intinya saya lihat semuanya sama.
Berikutnya, lanjut Erman, ketika sudah sampai di rumah pribadi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Ricky juga mengaku sempat ditanya oleh Ferdy mengenai peristiwa pelecehan itu yang kemudian dijawab Ricky tidak tahu. Oleh karena itu, Ricky mengaku kaget ketika Ferdy mengatakan bahwa Putri dilecehkan di Magelang. Saat itu, Ricky juga sempat diminta untuk menembak Nofriansyah, tetapi ditolak oleh Ricky.
Menurut Erman, perubahan keterangan Ricky tersebut salah satunya karena diminta oleh keluarganya agar berkata jujur. Terkait dengan keterangan sebelumnya, menurut Erman, dirinya tidak mengetahui ada tekanan atau tidak. Namun, sejauh Ricky mengaku, mereka dikumpulkan dan diberi pengarahan oleh Ferdy.
Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi diduga telah melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis ketika sedang berada di sekitar rumah pribadi Ferdy.
Demosi dua tahun
Sementara itu, sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri telah menyidangkan tersangka Brigadir FF atau Frillyan Fitri Rosadi karena diduga telah melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis ketika sedang berada di sekitar rumah pribadi Ferdy. Dalam putusannya, pemimpin sidang KKEP Komisaris Besar Rachmat Pamudji menyatakan, perbuatan Frillyan merupakan perbuatan tercela.
Frillyan dijatuhi sanksi etik berupa meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, Frillyan dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Terhadap putusan tersebut, Frillyan menerimanya.