Wapres Dorong Unit Usaha Syariah Segera ”Spin Off” dari Bank Umum Konvensional
Beberapa UUS masih ada yang tergabung di dalam unit induknya, yaitu bank umum konvensional. Wapres menyebut ada usulan dari sebagian kelompok UUS yang mendorong pembatalan kewajiban ”spin off ” UUS dari induk pada 2023.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong unit usaha syariah atau UUS yang dimiliki oleh bank umum konvensional atau BUK untuk segera spin off atau memisahkan diri. Undang-Undang mengamanatkan agar UUS harus memisahkan diri dari induknya paling lambat pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam Bank Umum Syariah.
”Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti. Artinya bahwa seluruh unit usaha syariah dari bank konvensional harus spin off,” ujar Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, dalam keterangan pers seusai mendampingi Wapres menerima pimpinan Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di kediaman resmi Wapres, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Audiensi ini dihadiri Ketua BPH DSN MUI Hasanudin, Wakil Ketua BPH DSN MUI Adiwarman A Karim, Sekretaris BPH DSN MUI Jaih Mubarok, dan Wakil Sekretaris BPH DSN MUI Asep Supyadillah. Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wapres Suprayoga Hadi, serta Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi dan Masykuri Abdillah.
Kewajiban UUS perbankan untuk spin off (pemisahan) tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Langkah pemisahan ini dapat dilakukan dengan baik karena akan ada pendampingan-pendampingan dari pihak terkait. ”Nanti seperti apa langkah berikutnya setelah memisahkan diri itu, karena semuanya itu akan diawasi, dibimbing, juga dibina oleh OJK (Otoritas Jasa Keuagan),” kata Wapres seperti dikutip Masduki.
Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti. Artinya bahwa seluruh unit usaha syariah dari bank konvensional harus spin off.
Dihubungi secara terpisah, Senin (12/9/2022), Sekjen Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Herwin Bustaman menyebut bahwa hingga saat ini masih ada 20 UUS yang belum spin off. ”Kendala utamanya, selain modal, tentunya investasi yang harus dikeluarkan untuk pemisahan UUS ini,” ujar Herwin.
Wapres juga menekankan bahwa nantinya akan ada pembenahan untuk kekurangan atau tantangan yang terjadi di lapangan dalam implementasi undang-undang ini. ”Yang terpenting kita laksanakan aturan terlebih dahulu. Kalau ada hal-hal yang sudah siap, alhamdulillah, kalau misalnya ada yang belum siap, maka OJK (0toritas Jasa Keuangan) akan memberikan solusi-solusinya nanti ke depan,” ujar Masduki.
Jajaran BPH DSN MUI menemui Wapres Amin terkait laporan perkembangan bank syariah. Dari laporan tersebut diketahui bahwa beberapa UUS masih ada yang tergabung di dalam unit induknya, yaitu BUK. Sebagian lainnya sudah tergabung ke dalam BUS. Dalam waktu tersisa kurang dari satu tahun hingga batas waktu yang ditentukan, maka pekerjaan rumah yang harus diselesaikan masih cukup banyak.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah disahkan dan dinyatakan berlaku oleh pemerintah pada 16 Juli 2008. Dalam peraturan tersebut, diamanahkan bahwa UUS yang dimiliki oleh BUK harus melakukan spin off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang. Dengan kata lain, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum tahun 2023 berakhir.
Permintaan penundaan
Sebelumnya, di sela kunjungan kerja di Pondok Pesantren Teknologi Riau di Pekanbaru, Riau, Kamis (25/8/2022), Wapres Amin menegaskan bahwa pemerintah masih mengkaji solusi atas kendala kesiapan spin offatau pemisahan sejumlah UUS. Wapres juga menyebut ada usulan dari sebagian kelompok UUS yang mendorong pembatalan kewajiban spin off UUS dari induk pada 2023.
”Memang ada beberapa kalangan yang kelihatannya masih belum sehingga ada semacam keinginan untuk (menunda). Oleh karena itu, memang, hal ini sedang dibicarakan,” kata Wapres Amin.
Memang ada beberapa kalangan yang kelihatannya masih belum sehingga ada semacam keinginan untuk (menunda). Oleh karena itu, memang, hal ini sedang dibicarakan.
Menurut Wapres, beberapa opsi telah dipertimbangkan untuk mengatasi kendala yang dialami beberapa UUS, seperti rencana mewajibkan bank induk memberi suntikan modal ke UUS. ”Memang hal ini sedang dibicarakan, apakah memang induknya nanti akan dipaksa untuk bisa memberikan tambahan modal sehingga bisa siap untuk di-spin off atau ada penundaan, itu belum (diputuskan). Jadi, memang ada pikiran untuk menunda itu, nah ini kita tunggu saja, sedang di OJK, sedang dilakukan pembicaraan,” ujar Wapres.
Terlepas dari kendala yang masih dihadapi, Wapres menegaskan bahwa UUS harus memenuhi ketentuan untuk segera spin off. ”Saya kira memang tahun-tahun ini sudah harus di-spin off supaya jangan terus menyusu pada induknya saja, jadi dia supaya berdiri sendiri ya, 2023, jadi ini didorong supaya mereka diperkirakan waktu itu waktunya cukup untuk bisa dia spin off,” ucap Wapres.