Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PPP. Apakah Presiden Jokowi akan menggantinya dari posisi Menteri PPN/Bappenas?
Oleh
NINA SUSILO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Suharso Monoarfa diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. Presiden Joko Widodo menilai hal ini urusan internal partai.
”Itu urusan internal PPP. Biar dirampungkan di wilayahnya PPP,” kata Presiden Joko Widodo saat ditanya mengenai kemungkinan posisi Suharso di Kabinet Indonesia Maju, Senin (5/9/2022) petang, di depan Sarinah, Jakarta.
Saat ini, Plt Ketua Umum PPP dipegang oleh Muhammad Mardiono, anggota Dewan Pertimbangan Presiden periode 2019-2024. Penunjukan Mardiono dilakukan pada Senin ini dalam Mukernas PPP di Serang, Banten, yang dihadiri 27 Dewan Pimpinan Wilayah PPP.
Presiden Jokowi pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai prahara yang terjadi di PPP. Posisi Suharso sebagai Ketua Umum PPP mulai kencang digoyang setelah pernyataan Suharso di acara Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas bagi PPP yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Agustus 2022. Saat itu, Suharso menceritakan mengenai pemberian ketika silaturahmi atau sowan kepada kiai.
Pernyataan mengenai amplop kiai tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap para kiai dan dunia pesantren. Suharso dinilai tidak pantas sebagai pemimpin partai Islam yang semestinya menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan mengedepankan akhlak mulia, khususnya terhadap para ulama dan kiai yang menjadi panutan umat Islam di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejumlah unjuk rasa di kantor DPP PPP yang meminta Suharso diberhentikan mulai terjadi. Permintaan itu diperkuat adanya dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi dan kontroversi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Suharso.
Pernyataan mengenai amplop kiai tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap para kiai dan dunia pesantren.
Suharso sendiri telah menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan mengenai pernyataan terkait amplop kiai tersebut. Dia mengakui pernyataannya sebagai kekhilafan dan tidak pantas diungkapkan karena bisa mengundang penafsiran keliru.
Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan PPP pun menerbitkan surat pemberhentian Suharso dari posisi Ketua Umum PPP pada 30 Agustus lalu. Surat ditandatangani Ketua Majelis Syariah KH Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Kehormatan KH Zarkasih Nur, dan Ketua Majelis Pertimbangan Muhammad Mardiono.
Majelis juga telah meminta Suharso untuk mengundurkan diri dari posisi ketua umum. Namun, permintaan ini tidak direspons.
Sebelumnya, majelis juga telah meminta Suharso mengundurkan diri dari posisi ketua umum. Namun, permintaan ini tidak direspons. Oleh karena itu, menurut Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman Tokan, ketiga pimpinan majelis akhirnya memutuskan mengeluarkan fatwa memberhentikan Suharso sejak 30 Agustus 2022.
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menambahkan, penggantian ketua umum ini juga dilakukan untuk mempersiapkan partai menghadapi Pemilu 2024. Kenyatannya, perolehan suara partai berlambang Kabah itu terus melorot.
Pada Pemilu 2014, PPP masih mendapatkan 6,53 persen suara. Pada Pemilu 2019, suara yang diperoleh tinggal 4,52 persen. Adapun pada survei-survei elektabilitas, PPP hanya berada di kisaran 2 persen.
Setelah posisinya di partai berlambang Kabah lepas, posisi Suharso Monoarfa sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas di Kabinet Indonesia Maju pun menjadi rentan. Kendati demikian, Presiden Joko Widodo menunggu masalah internal di PPP selesai.