JAKARTA, KOMPAS — Rangkaian rekonstruksi penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat memperkuat anatomi kasus bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J diduga dilakukan secara berencana. Perbedaan versi terkait siapa yang menembak Brigadir J dalam rekonstruksi itu sepatutnya didalami penyidik untuk proses pembuktian di pengadilan.
Rekonstruksi pembunuhan Nofriansyah dimulai pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 10.00 hingga sekitar pukul 17.00 dengan total 78 adegan. Rekonstruksi dihadiri lima tersangka, yakni Inspektur Jenderal Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Kuat Ma’ruf; dan Brigadir Kepala Ricky Rizal. Dari kelimanya, hanya Putri yang tak mengenakan baju tahanan.
Rekonstruksi digelar untuk adegan peristiwa yang terjadi di rumah di Magelang sebanyak 16 adegan, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III di Jakarta sebanyak 35 adegan, dan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga sebanyak 27 adegan. Rekonstruksi di Magelang berlangsung di tempat lain di Jakarta yang sudah disiapkan penyidik.
Rekonstruksi di rumah Sambo di Magelang mencakup peristiwa yang terjadi tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022. Adapun rekonstruksi di rumah di Jalan Saguling III meliputi peristiwa tanggal 8 Juli dan setelah pembunuhan Brigadir J. Rekonstruksi adegan di Duren Tiga meliputi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
Polri menayangkan rekonstruksi secara daring di Polri TV. Namun, tak semua adegan terlihat, terutama mendekati penembakan. Ada 15 adegan yang tidak bisa terlihat. Adegan itu terutama terkait kejadian setelah pertemuan Eliezer dengan Sambo di lantai tiga rumah Saguling hingga Putri, Eliezer, Kuat, serta Ricky ke rumah di Duren Tiga.
Dari adegan yang terlihat, ada aktivitas pendahuluan di Saguling sebelum penembakan terjadi di Duren Tiga. Di lantai tiga rumah di Saguling, Sambo sempat bertemu Putri dan memeluk Putri yang terlihat menunduk menangis. Sambo lalu berkomunikasi lewat HT yang biasa dipakai untuk memanggil ajudannya. Putri meninggalkan ruangan. Selanjutnya, Ricky, salah seorang ajudan, menemui Sambo di lantai tiga dan mengobrol. Ricky lalu keluar menemui Eliezer yang berada di depan rumah.
Setelah berbincang sesaat dengan Ricky, Eliezer masuk ke rumah menemui Sambo. Setelah itu, Eliezer turun, masuk ke mobil, membuka laci, lalu mengambil senjata api dan memasukkannya ke dalam tas. Di Duren Tiga, rekonstruksi adegan penembakan dilakukan.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Pudji Hartanto Iskandar, yang ikut memantau rekonstruksi membenarkan, reka ulang adegan penembakan Brigadir J kian memperkuat dugaan terjadinya pembunuhan berencana.
Menurut dia, 78 adegan yang mencakup kegiatan para pihak yang terlibat mulai dari rumah Sambo di Magelang, rumah pribadi di Saguling, hingga rumah dinas di Duren Tiga secara umum sudah sesuai kejadian yang dikonstruksikan. Oleh karena itu, katanya, rekonstruksi ini juga bisa menjadi alat bantu penyidik melengkapi catatan jaksa dalam pemberkasan. Salah satunya untuk memperjelas anatomi kasus.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan kepada penyidik berkas perkara empat tersangka, yakni Sambo, Eliezer, Kuat, dan Ricky. Jaksa meminta penyidik melengkapi berkas, terutama terkait anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk kebutuhan persidangan.
Beda keterangan
Dalam beberapa adegan rekonstruksi terdapat perbedaan keterangan yang ditandai dengan penomoran adegan menggunakan huruf A dan B.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian Djajadi, setiap tersangka berkesempatan sama untuk memberi penjelasan sesuai yang ia alami dan rasakan saat peristiwa terjadi.
Andi menuturkan, tiap tersangka sekaligus menjadi saksi mahkota yang saling menyaksikan dan mengalami. Meski dalam pemeriksaan terdapat konfrontasi keterangan antara satu tersangka dan yang lain, saat rekonstruksi tiap tersangka dapat menolak melakukan adegan. Terkait hal itu, lanjutnya, salah satu pihak yang menolak adegan tertentu adalah Sambo.
Kemudian dia diganti pemeran pengganti. Salah satu yang berbeda ialah adegan di rumah dinas Sambo, yakni saat penembakan Brigadir J terdapat dua keterangan berbeda, dari Eliezer dan dari Sambo. ”Silakan masing-masing mempertahankan. Kan, nanti kita buktikan di pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, direncanakan pada Rabu (31/8/2022) ini dilakukan konfrontasi keterangan antara Putri, Kuat, Eliezer, Ricky, dan saksi Susi, asisten rumah tangga.
Selama rekonstruksi digelar, Kompolnas mencatat sejumlah perbedaan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dan pengakuan tersangka. Khususnya apa yang disampaikan Ferdy Sambo, Eliezer, dan Ricky Rizal. Contohnya, Sambo mengaku tak menembak Brigadir J, sedangkan Eliezer mengatakan Sambo yang menembak.
Menurut Pudji, perbedaan keterangan dalam rekonstruksi itu bukan msalah dan diperbolehkan dalam hukum. ”Memang di dalam rekonstruksi itu agar berimbang, inilah yang mungkin nantinya menjadi satu catatan di dalam persidangan untuk memperkuat bagaimana (kejadian) yang betul,” ujarnya.
Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, berpandangan, rekonstruksi tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, lanjutnya, meski keterangan tersangka adalah salah satu bukti, seharusnya baik penyidik maupun jaksa tak mengandalkan keterangan tersangka saja. Sebaliknya, mereka akan mengandalkan keterangan saksi, alat bukti berupa surat, keterangan ahli, hingga dua alat bukti yang dikaitkan menjadi petunjuk. ”Sebab, tersangka punya hak ingkar sebagaimana diatur KUHAP. Jadi, penyidik dan penuntut umum tidak mengandalkan keterangan tersangka,” kata Fickar.