Jaksa Mulai Meneliti Berkas Empat Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah kini tengah diteliti tim jaksa Kejagung. Untuk itu, jaksa memiliki waktu 14 hari, dan selama itu jaksa dapat berkoordinasi dengan penyidik Polri.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Jaksa pada Kejaksaan Agung memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selama waktu tersebut, jaksa akan berkoordinasi intensif dengan penyidik Polri.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (20/8/2022), saat dihubungi dari Jakarta.
Terkait dengan perkara pembunuhan ini, sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I atas nama tersangka Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Keempat tersangka pembunuhan berencana itu dijerat Pasal 340, Pasal 338, Pasal 55 Ayat ke-1 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
”Koordinasi intensif antara tim jaksa penuntut umum dan penyidik Polri terus dilakukan. Kalau berkas pemeriksaan dirasa cukup, bisa langsung P21 dan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ketut.
Setelah pelimpahan tahap I, kata Ketut, selanjutnya akan ada pelimpahan tahap II, yaitu pelimpahan barang bukti dan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, JPU diberi waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan.
Adapun berkas perkara untuk tersangka baru dalam kasus ini, yakni Putri Candrawathi, belum masuk ke Kejagung. Ketut mengatakan, hal itu disebabkan yang bersangkutan baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polri, ujarnya, membutuhkan waktu untuk pemberkasan perkara.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, berkas perkara empat tersangka sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Agung. ”Jaksa akan meneliti kelengkapan berita pemeriksaannya,” kata Agus.
Selain menyidik para pihak yang terlibat langsung dalam pembunuhan Nofriansyah, kepolisian juga memeriksa 83 anggota Polri yang diduga menghalangi pemeriksaan kasus pembunuhan ini. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 25 polisi. Kini, enam orang di antaranya diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan, yaitu Ferdy, Brigadir Jenderal (Pol) HK, Komisaris Besar ANP, Ajun Komisaris Besar AR, Komisaris BW, dan Komisaris CP.