Perdana, Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diperiksa tim khusus Polri. Ini merupakan pemeriksaan perdana Ferdy Sambo sebagai tersangka.
JAKARTA, KOMPAS — Penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus berlanjut. Untuk pertama kalinya, penyidik tim khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia dijadwalkan memeriksa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam statusnya sebagai tersangka, Kamis (11/8/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, hari Kamis ini, tim khusus Polri akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap Irjen Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pemeriksaan akan dilakukan di markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sejak Sabtu (6/8/2022), sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy memang ditempatkan di markas Brimob untuk menjalani pemeriksaan etik. Ia disangka terlibat dalam pengolahan lokasi penembakan secara tidak profesional, menghalangi penyidikan, dan menghilangkan barang bukti. Lokasi penembakan yang dimaksud adalah di rumah dinas Ferdy, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tiga hari pasca-penempatan Ferdy di markas Brimob, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengumumkan statusnya sebagai tersangka. Ia disangka memerintahkan Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Nofriansyah. Ferdy juga merekayasa skenario agar penembakan itu seolah-olah merupakan peristiwa saling tembak antara Nofriansyah dan Eliezer.
”Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob,” kata Dedi melalui keterangan tertulis. Namun, saat dihubungi, ia tidak menjelaskan tentang rencana hal-hal yang akan didalami karena termasuk dalam materi penyidikan.
Dedi menambahkan, tim khusus juga berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebab, lembaga tersebut hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdy.
Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob.
”Karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka, maka fokus timsus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Oleh karena itu, Irjen FS belum bisa diperiksa Komnas HAM karena pemeriksaan timsus Polri bersifat pro justitia,” kata Dedi.
Tak hanya Ferdy, lanjutnya, tim khusus juga diagendakan untuk memeriksa KM atau Kuat Ma’ruf di gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Pekerja di rumah Ferdy itu juga ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat dan menyaksikan penembakan Nofriansyah.
Dihubungi terpisah, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membenarkan telah berkoordinasi dan mendapatkan konfirmasi bahwa Ferdy tengah diperiksa tim khusus Polri. Oleh karena itu, rencana pemeriksaan oleh Komnas HAM akan ditunda. ”Kami akan jadwalkan ulang, soal waktu nanti berkoordinasi dengan ketua timsus,” ujarnya.
Meski ada perubahan secara teknis, tidak ada perubahan substansial terhadap rencana pemeriksaan Ferdy. Selain itu, Komnas HAM saat ini juga sedang mempersiapkan bahan pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy. Menurut rencana, Putri akan diperiksa pada Jumat (12/8/2022).
Pemeriksaan etik
Dedi melanjutkan, selain pemeriksaan dalam rangka penyidikan dugaan pembunuhan berencana, pemeriksaan etik terhadap sejumlah personel yang diduga tidak profesional dan menghalangi penyidikan kasus penembakan Nofriansyah juga terus berjalan. Hari ini, tim Inspektorat Khusus (Irsus) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, dalam pengungkapan kematian Nofriansyah, Polri memeriksa 56 personel yang diduga terlibat. Dari 56 orang itu, 31 di antaranya menjalani pemeriksaan etik. Dari 31 orang yang diperiksa etik, 11 di antaranya ditempatkan di lokasi khusus.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyampaikan dukungan terhadap pemeriksaan etik 31 anggota Polri yang diduga menghalangi penyidikan atau melakukan obstruction of justice. Jika dalam pemeriksaan ditemukan ada perbuatan yang diduga masuk ke ranah pidana, maka harus diproses secara pidana.
Ia menambahkan, sesuai dengan kewenangan Kompolnas untuk menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada presiden, maka pihaknya akan terus mengikuti pemeriksaan dan sidang komisi kode etik profesi kepolisian. ”Kami sebagai pengawas fungsional Polri akan memastikan tim khusus melakukan penyidikan secara profesional dan mandiri,” kata Poengky.