Ketua MA M Syarifuddin melantik dua hakim ”ad hoc” tindak pidana korupsi pada MA. Kehadiran dua hakim ”ad hoc” itu diharapkan bukan hanya menjadi pelengkap dalam penanganan korupsi.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung mendapatkan tambahan dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi untuk tingkat kasasi dan peninjauan kembali terhitung sejak Kamis (11/8/2022). Diharapkan, kehadiran dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada MA tersebut bukan sekadar sebagai pemanis ataupun pelengkap dalam penanganan perkara korupsi.
Kedua hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) tingkat kasasi dan banding tersebut seyogianya mampu memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang komprehensif sehingga majelis kasasi/peninjauan kembali (PK) dapat menjatuhkan putusan korupsi yang memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
Harapan besar terhadap para hakim ad hoc tipikor di MA tersebut disematkan oleh mantan hakim ad hoc tipikor pada MA, Krisna Harahap, saat dihubungi Kamis. Krisna memasuki purnatugas pada pertengahan tahun 2021.
Ketua MA M Syarifuddin melantik dua hakim ad hoc tipikor pada MA, yaitu Agustinus Purnomo Hadi dan H Arison Megajaya, pada Kamis pagi. Selain itu, Ketua MA juga melantik dua hakim agung baru, yakni Nani Indrawati dan Cerah Bangun. Keempat hakim tersebut merupakan hasil seleksi Komisi Yudisial yang kemudian disetujui oleh DPR untuk dilantik. Pelantikan keempat wakil tuhan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2022.
Dengan adanya penambahan tersebut, total hakim agung pada MA menjadi 52 orang, sedangkan hakim ad hoc tipikor pada MA menjadi lima orang. Jumlah hakim agung tersebut masih bisa ditambah mengingat Undang-Undang MA mengatur jumlah maksimal hakim agung adalah 60 orang.
Sebelumnya, Komisi Yudisial meloloskan tujuh calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc tipikor pada MA dalam seleksi yang digelar sepanjang akhir 2021-2022. Nama-nama calon tersebut diusulkan ke DPR untuk mendapat persetujuan. Namun, setelah melalui fit and proper test, DPR hanya menyetujui dua nama calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc tipikor pada MA.
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengungkapkan, KY sudah berupaya semaksimal mungkin menyelenggarakan seleksi yang berkualitas guna menghasilkan hakim agung dan hakim agung ad hoc di MA yang mumpuni. Ia berharap, empat hakim yang dilantik tersebut dapat mengemban tanggung jawab dengan sebaik-baiknya untuk bersama-sama mewujudkan peradilan yang agung.
KY, tambah Miko, juga menyadari bahwa tugas dan tanggung jawab seorang hakim agung dan hakim ad hoc tipikor pada MA cukup berat. Tugas itu di antaranya mencakup percepatan penanganan perkara hingga menjawab ekspektasi publik terkait konsistensi dan kualitas putusan.
Laporan Tahunan MA Tahun 2021 menyebutkan, MA menerima 19.209 perkara masuk pada tahun lalu. Ditambah dengan beban pada tahun sebelumnya sebanyak 199 perkara, total beban perkara pada 2021 adalah 19.408 perkara. Dari jumlah tersebut, 19.233 perkara berhasil diputus sehingga di awal 2022 tinggal tersisa 175 perkara.
Kehadiran dan peran kedua hakim ad hoc tipikor yang baru dilantik sungguh sangat diharapkan oleh masyarakat, yakni hakim yang dapat meninggalkan sikap sekadar menjadi corong undang-undang.
Krisna Harahap mengungkapkan, MA sebenarnya membutuhkan sedikitnya empat hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Namun, hanya dua calon yang berhasil melalui rintangan KY dan DPR. Hal tersebut membuktikan bahwa keberadaan hakim ad hoc tipikor bukan sekadar pelengkap, melainkan benar-benar dibutuhkan dalam memerangi korupsi yang menimbulkan malapetaka bagi bangsa dan negara.
”Kehadiran dan peran kedua hakim ad hoc tipikor yang baru dilantik sungguh sangat diharapkan oleh masyarakat, yakni hakim yang dapat meninggalkan sikap sekedar menjadi corong undang-undang,” kata Krisna.
Ia juga berharap, para hakim tersebut mampu menolak setiap bentuk intervensi pada saat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara baik yang datang dari luar maupun dalam institusi.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi mengungkapkan, meski sudah ada penambahan dua hakim agung dan dua hakim ad hoc pada MA, pihaknya masih kekurangan hakim. Kekurangan itu antara lain terjadi pada kamar pidana dan juga perkara pajak.
Hakim agung yang dilantik pada Kamis ini adalah hakim agung di bidang perdata (Nani Indrawati) dan pajak (Cerah Bangun). Sebelumnya, MA meminta penambahan hakim agung untuk kamar pidana, perdata, agama, dan tata usaha Negara khusus pajak.