Sebelum memasuki tahapan pencocokan dan penelitian pemilih Pemilu 2024, KPU meminta bantuan sejumlah lembaga guna merekam pergerakan calon pemilih.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Warga melintasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap II (DPTHP-II) yang ditempel di balai warga Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
JAKARTA, KOMPAS – Pemilihan Umum telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024, khususnya kelompok rentan. Koordinasi juga sudah dilakukan dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendata anggota TNI/Polri yang akan pensiun jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024. Anggota TNI/Polri yang pensiun sebelum DPT ditetapkan memiliki hak pilih.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, Jumat (15/7/2022), mengatakan, KPU sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo terkait alih status data TNI/Polri yang akan purnatugas sebelum Pemilu 2024. Data dari TNI/Polri itu tidak akan langsung disampaikan ke KPU.
Namun, TNI/Polri akan melaporkan data pergerakan status anggota TNI/Polri yang pensiun dan yang baru bergabung ke Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut akan dimutakhirkan agar pensiunan terdata sebagai warga sipil yang memiliki hak pilih.
”Demikian juga warga yang baru masuk menjadi anggota TNI/Polri, nomor induk kependudukan (NIK) kami masukkan agar dihapuskan dari pemilih. Semua pemutakhiran data itu dilaporkan satu pintu ke Kemendagri,” ujar Betty.
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos.
Dia menjelaskan, pemutakhiran daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) akan dilakukan oleh KPU berdasarkan data dari Kemendagri. Saat data tersebut masuk dan direkap oleh KPU, baru akan diketahui jika anggota TNI/Polri tersebut sudah pensiun. KPU juga telah meminta kepada TNI/Polri untuk segera menyetorkan data anggota yang akan purnatugas kepada Kemendagri. Partisipasi itu penting untuk memastikan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 akurat. Selain itu, juga untuk melindungi hak konstitusional warga untuk memilih dalam Pemilu 2024.
"Sebelum tahapan pencocokan dan penelitian (pemilih) di lapangan yang jadwalnya ada di antara 14 Oktober 2022-21 Juni 2023, KPU mengharapkan ada partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk dari instansi dari TNI/Polri,” kata Betty.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh membenarkan, Kemendagri sudah meminta data dari institusi TNI/Polri terkait anggotanya yang akan pensiun menjelang Pemilu 2024. Data itu sampai sekarang masih terus diperbarui dan masih dihitung jumlah totalnya.
LORENZO ANUGRAH MAHARDHIKA UNTUK KOMPAS
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh
”Kami sudah meminta data itu dari TNI/Polri. Namun, sampai saat ini masih dalam proses penghitungan,” katanya.
Adapun hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) semester I-2022 menunjukkan ada 190.022.169 pemilih atau turun 637.179 pemilih dibandingkan dengan PDPB semester II-2021.
Pemilih rentan
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, menyampaikan, hasil pengawasan Bawaslu terhadap data pemilih berkelanjutan menunjukkan data sejumlah kelompok rentan belum tercatat. Data kelompok rentan yang dimaksud adalah pemilih di lembaga pemasyarakatan (lapas) serta pemilih berkebutuhan khusus. Bawaslu juga menemukan bahwa data pemilih berkelanjutan di 11 provinsi belum mencatat alih status TNI/Polri.
Kemendagri sudah meminta data dari institusi TNI/Polri terkait anggotanya yang akan pensiun menjelang Pemilu 2024. Data itu sampai sekarang masih terus diperbarui dan masih dihitung jumlah totalnya
Lolly menambahkan, berdasarkan pengawasan atas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan semester I tahun 2022 di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota, Bawaslu menemukan bahwa KPU tidak melakukan pemutakhiran daftar pemilih di lapas di 14 provinsi. Menurut Bawaslu, koordinasi dengan pihak lapas penting dilakukan untuk memberikan hak pilih bagi warga lapas.
Kelompok rentan lainnya yang dinilai Bawaslu luput dari pemutakhiran adalah pemilih disabilitas. Dari Berita Acara Rekapitulasi PDPB, KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas. Selain itu, Bawaslu juga menemukan belum adanya koordinasi maksimal antara KPU dan kementerian lembaga yang menangani disabilitas.
”Koordinasi terkait data pemilih disabilitas ini penting untuk memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesibel bagi pemilih disabilitas dan ketersediaan template surat suara Braille,” ucap Lolly.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Contoh surat suara dengan desain yang disederhanakan saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Betty menerangkan, data pemilih di rumah tahanan dan lapas sangat dinamis. Terutama data penghuni rutan karena mereka hanya singgah sebentar dari tahanan kejaksaan, kepolisian, atau pengadilan. Karena itu, KPU berencana memasukkan pemilih rutan dan lapas itu dalam daftar pemilih khusus (DPK). Jika harus mengikuti penetapan DPT yang dilakukan delapan bulan sebelum pemungutan suara dimulai, Betty khawatir pemilih dalam kondisi khusus ini justru bisa tidak terlayani.
Betty menjelaskan, kendala yang dihadapi di lapas dan rutan ialah banyaknya orang yang masuk dengan menggunakan nama alias. Mereka terkadang juga tidak bisa menunjukkan nomor induk kependudukan
Kendala teknis lainnya, para penghuni rutan dan lapas ini tidak semua warga yang beralamat sesuai domisili. Misalnya, penghuni rutan dan lapas di DKI Jakarta tak semuanya warga Jakarta. Padahal, UU Pemilu mensyaratkan, seseorang baru bisa mendapatkan surat suara ketika dia mencoblos sesuai daerah pemilihannya.
”Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk masuk ke lapas dan rutan. Ini penting untuk memastikan mereka berhak untuk mendapatkan jenis surat suara apa saja sesuai dengan domisili dan daerah pemilihannya,” kata Betty.
Sementara itu, Bawaslu juga memperkuat kerja sama dengan Polri dalam menghadapi pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak 2024. Sebab, peran Polri sangat signifikan, mulai dari menjaga keamanan proses pemilu hingga penanganan pelanggaran pidana pemilu.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan, pertemuan antara Bawaslu dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat (15/7), menyepakati beberapa kerja sama dalam menghadapi pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Dalam pertemuan setidaknya disepakati tiga hal.
Pertama, kedua lembaga sepakat membangun kerja sama dalam penegakan hukum pemilu melalui penguatan sentra penegakan hukum terpadu dalam penanganan pidana pemilu. Kedua, Bawaslu dan Polri bekerja sama untuk penanggulangan cepat kejahatan siber terkait dengan pemilu. Terakhir, kedua lembaga sepakat bekerja sama untuk memastikan pengawasan terhadap netralitas Polri. ”Kapolri merespons baik dengan langsung menghubungkan ke bagian terkait dan mendorong ada diskusi teknis lanjutannya,” kata Lolly.