MUI Lampung Minta Pemerintah Tutup Kantor Khilafatul Muslimin
Kelompok Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila. Berkembangnya kelompok itu dianggap berbahaya bagi NKRI.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Majelis Ulama Indonesia Lampung mendukung langkah pemerintah menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja. Pemerintah juga diminta menutup kantor Khilafatul Muslimin agar tidak menjadi tempat berkembangnya kelompok yang menyebarkan paham khilafah karena bertentangan dengan Pancasila.
Penangkapan terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja (AHB) dilakukan oleh polisi pada Selasa (7/6/2022), di Lampung. Organisasi masyarakat itu diketahui kerap mengampanyekan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Tim Polda Metro Jaya saat ini sedang membawa pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin itu dari Lampung.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung KH M Mukri mengatakan, berdasarkan laporan polisi, kelompok Khilafatul Muslimin terindikasi menyebarkan paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila. Ia menilai, kelompok itu berpotensi mengganggu tatanan sosial masyarakat dan keberagaman masyarakat Lampung.
”Kami mendukung langkah pemerintah. Pemerintah juga harus bertindak tegas. Jika memang dilarang, kantor yang ada di Bandar Lampung juga harus segera ditutup,” kata Mukri kepada Kompas, Selasa.
Mukri menilai, penutupan kantor itu penting agar lokasi tersebut tidak dijadikan markas oleh pengikutnya. Langkah itu juga menunjukkan ketegasan pemerintah dalam mencegah berkembangnya kelompok yang memiliki paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Hingga saat ini, pihaknya belum memiliki data terkait jumlah pengikut kelompok tersebut di Lampung. Namun, diyakini jumlah pengikutnya akan semakin bertambah jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas untuk melarang kegiatan mereka.
Pemerintah juga harus bertindak tegas. Jika memang dilarang, kantor yang ada di Bandar Lampung juga harus segera ditutup. (KH M Mukri)
Mukri berpendapat, kelompok Khilafatul Muslimin merupakan gerakan politik yang tidak sesuai dengan sistem demokrasi di Indonesia. Selama ini, kelompok tersebut secara terang-terangan menyebarkan paham khilafah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Ia menambahkan, gerakan Khilafatul Muslimin tidak hanya ditolak di Indonesia. Di kawasan Timur Tengah, negara-negara Islam juga telah melarang gerakan tersebut karena berpotensi mencederai tatanan hidup masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menyatakan, penangkapan terhadap Ketua Khilafatul Muslimin AHB didasarkan penyidikan terhadap dirinya terkait penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Penangkapan AHB dibantu oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bandar Lampung.
Ia menegaskan, penangkapan yang dilakukan telah sesuai prosedur berdasarkan penyelidikan aksi konvoi kelompok itu di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
”Ini merupakan rangkaian penyelidikan kami terhadap tindak pidana organisasi masyarakat yang menganut, mengembangkan, atau menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila serta penyebaran berita bohong sehingga dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya di Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AHB merupakan bekas narapidana dalam kasus terorisme. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 13 tahun atas kasus terorisme.
Polisi juga menemukan hal kontradiktif dari apa yang disampaikan pimpinan Khilafatul Muslimin di tingkat pusat dan daerah. Kendati mereka menyatakan mendukung NKRI, kegiatan yang dilakukan kelompok itu ternyata tidak sesuai dengan ideologi Pancasila. Salah satunya, kelompok itu mengelola website dan menyebarkan buletin yang berisi pemahaman yang bertentangan dengan Pancasila.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendalami temuan video di media sosial saat sekelompok pengendara sepeda motor berkonvoi dengan membawa atribut yang menunjukkan identitas Khilafatul Muslimin. Konvoi itu terekam di daerah Cawang, Jakarta Timur, pada Minggu, 29 Mei 2022.