Wapres Amin: Kuota Haji yang Diterima Indonesia Termasuk Istimewa
Akibat kuota haji yang belum pulih pascapandemi ini, Wapres Amin mengatakan, antrean haji terpaksa jadi makin panjang. Penetapan kuota haji merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi, bukan Pemerintah RI.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN KUNCORO MANIK, NINA SUSILO
·4 menit baca
GUNUNGKIDUL, KOMPAS — Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut bahwa kuota haji sejumlah 100.051 orang yang diterima Indonesia termasuk istimewa. Meskipun masih di bawah jumlah kuota yang biasa diterima Indonesia sebelum pandemi Covid-19, kuota haji tahun ini lebih tinggi dibandingkan dengan yang diterima negara lain.
”Kita termasuk yang memperoleh cukup istimewa, yang lainnya di bawah semua. Kita cukup lumayan walau belum seperti (semula),” ujar Wapres Amin menjawab pertanyaaan Kompas dalam keterangan pers seusai meresmikan Pembukaan Fasilitas Riset Pangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, Jumat (22/4/2022).
Akibat kuota haji yang belum pulih ini, menurut Wapres Amin, antrean haji terpaksa menjadi semakin panjang. ”Yang dua tahun tidak terpenuhi dan sekarang baru dapat 100 (ribu) itu, terpaksa antrean molor lagi, yang biasanya itu ada yang memang (antre) 10 tahun, 20 tahun, 15 tahun. Terpaksa dua tahun lebih ini bisa molor lagi saya kira,” tambahnya.
Wapres menegaskan, penetapan kuota haji merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi. ”Dia tahu berapa jumlah yang boleh datang karena belum normal. Kita biasanya kalau normal itu di atas 200.000, sekarang kita diberi 100.000 lebih. Kita syukurilah, kita terima,” ujar Wapres Amin dalam keterangan pers seusai peresmian fasilitas riset pangan di Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan (PRTPP) yang berlokasi di Playen, Jumat (22/4/2022).
Kita termasuk yang memperoleh cukup istimewa, yang lainnya di bawah semua. Kita cukup lumayan walau belum seperti (semula).
Wapres mengaku bersyukur karena masyarakat Indonesia bisa kembali menunaikan ibadah haji setelah dua tahun tidak ada pemberangkatan haji akibat pandemi Covid-19. ”Karena apa? Sudah dua tahun orang kita tidak banyak yang haji. Ya, kita kalau dikasih lebih lagi, kita syukur lagi, tapi memang yang punya kewenangan untuk memberi kuota itu Pemerintah Saudi,” ucap Wapres Amin.
Pemerintah Indonesia menegaskan akan menerima berapa pun jumlah kuota haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan kuota haji Indonesia tahun 2022 pada peringatan Nuzulul Quran tingkat kenegaraan 1443 Hijriah, Selasa (19/4/2022).
Dia menyampaikan, tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 100.051 anggota jemaah dan 1.901 petugas. Pemberangkatan kloter pertama jemaah haji tahun ini akan dilakukan 4 Juni 2022. Adapun calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini adalah mereka yang keberangkatannya tertunda pada 2020 akibat pandemi Covid-19.
Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya haji reguler yang sudah disepakati Komisi VIII DPR dan pemerintah untuk tahun ini sebesar Rp 39.886.009 per anggota jemaah. Adapun biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini Rp 81.747.844,04.
Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya haji reguler yang sudah disepakati Komisi VIII DPR dan pemerintah untuk tahun ini sebesar Rp 39.886.009 per anggota jemaah. Adapun biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini Rp 81.747.844,04.
Kuota haji Indonesia tahun 2022 hanya sekitar 45 persen dari kuota tahun 2019 yang mencapai 220.000 orang. Kendati demikian, Pemerintah Arab Saudi memang membatasi kuota haji untuk satu juta jemaah saja dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Jumlah ini dibagi 150.000 jemaah dalam negeri dan 850.000 jemaah luar negeri.
Sinyal positif
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menambahkan, seiring sinyal positif yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebulan terakhir ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah mempersiapkan pemenuhan kebutuhan dasar jemaah haji dengan diawasi Komisi VIII DPR.
Persiapan teknis dalam pantauan kami sudah cukup serius.
Sejauh ini, pemondokan dan penyedia katering telah disiapkan. Transportasi udara juga sudah dibicarakan dengan maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airlines. ”Persiapan teknis dalam pantauan kami sudah cukup serius,” ujarnya kepada Kompas, Jumat (22/4/2022).
Namun, diingatkan, karena penyelenggaraan ibadah haji tahun ini masih dalam suasana pandemi Covid-19, persiapan perlu lebih matang. Persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi bahwa calon jemaah haji tidak berusia lebih dari 65 tahun dan 42 jam sebelum keberangkatan menjalani tes usap PCR harus dipenuhi.
Selain itu, DPR juga meminta Kementerian Kesehatan memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan memadai bagi jemaah haji Indonesia, baik di Mekkah maupun Madinah. Pemondokan khusus untuk isolasi mandiri juga harus disiapkan.
Jemaah yang terinfeksi Covid-19 dan mengalami gejala berat tentu harus dirawat di rumah sakit. Namun, bagi jemaah yang terinfeksi tanpa gejala, misalnya, bisa menggunakan pemondokan khusus tersebut untuk isolasi. ”Setelah Lebaran, calon jemaah haji juga harus diberi edukasi terkait protokol kesehatan, bukan sekadar manasik haji,” tambahnya.