Janji Manis ”Milenial Superkaya” yang Keruk Uang Warga
Penipuan investasi bukan hal baru di Indonesia. Pola dan modusnya terus berubah mengikuti perkembangan teknologi. Hal itu karena sifat manusia yang ingin mencari keuntungan cepat tanpa memperhitungkan risiko-risikonya.
Sosok Indra Kesuma yang populer dengan nama Indra Kenz semakin menyedot perhatian publik. Semula, ia populer sebagai influencer milenial berusia 25 tahun superkaya yang memiliki sejumlah rumah mewah dan mobil miliaran rupiah. Keberhasilannya meraup untung dari binary option pun menginspirasi banyak pihak.
Ratusan ribu orang mendaftarkan diri di grup aplikasi percakapan daring Telegram untuk belajar investasi dari Indra. Akun Youtube-nya yang banyak membahas ihwal investasi diikuti lebih dari 1 juta orang. Sebulan terakhir, namanya pun kian meroket. Namun, bukan sebagai inspirasi, melainkan penipu ribuan orang dengan kerugian miliaran rupiah.
Crazy rich asal Medan, Sumatera Utara, itu kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri. Sejak akhir Februari 2022, ia ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pencucian uang binary option melalui platform Binomo. Pada platform tersebut, Indra berperan sebagai mitra (afiliator) yang mempromosikan dan merekrut masyarakat untuk menginvestasikan uangnya di Binomo.
Binary option merupakan salah satu instrumen perdagangan daring (trading). Namun, tidak ada aset yang diperdagangkan sehingga tidak ada transaksi riil di dalamnya. Orang-orang yang berpartisipasi di platform tersebut harus menebak harga suatu aset akan naik atau turun dalam kurun waktu tertentu. Mekanisme ini sama dengan perjudian.
Baca juga: Indra Kenz, Crazy Rich Medan, Ditahan atas Kasus Penipuan Binomo
Sebagai afiliator, Indra diduga mendapatkan komisi 70 persen dari nilai uang trader yang salah menebak dalam permainan tersebut. Diduga pula ada mekanisme yang membuat para trader akan selalu kalah dalam permainan. Dengan begitu, keuntungan yang didapatkan afiliator akan semakin banyak.
Binary option merupakan salah satu instrumen perdagangan daring (trading). Namun, tidak ada aset yang diperdagangkan sehingga tidak ada transaksi riil di dalamnya. Orang-orang yang berpartisipasi di platform tersebut harus menebak harga suatu aset akan naik atau turun dalam kurun waktu tertentu. Mekanisme ini sama dengan perjudian.
Sejauh ini, polisi menyita aset-aset Indra, diduga berasal dari binary option, yang nilainya lebih dari Rp 50 miliar. Begitu juga akun surel dan Youtube-nya. Pada setiap unggahan Indra, polisi memberikan catatan, ”Warning! Peringatan Penting! Binary Option merupakan platform yang tidak memiliki regulasi di Indonesia alias ilegal. Binary Option merupakan kegiatan yang melibatkan risiko tinggi dan bisa menyebabkan kerugian.”
Tak hanya Indra, polisi juga menetapkan influencer Doni Salmanan sebagai tersangka penipuan investasi. Berbeda dengan Indra yang aktif di Binomo, Doni merupakan afiliator platform Quotex. Keuntungan yang ia raup dari penipuan itu tak main-main.
Hal itu terlihat dari gaya hidup dan kebiasaannya membagikan uang yang dipublikasikan di akun media sosialnya. Doni terekam pernah memberikan uang Rp 1 miliar kepada Youtuber Reza Arap. Ia juga pernah menawar minuman yang dibuat penyanyi Rizki Febian seharga Rp 400 juta.
Bukan hal baru
Penipuan berkedok investasi sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Kompas mencatat, kasus serupa setidaknya muncul sejak 1968. Saat itu, masyarakat heboh karena penipuan yang dilakukan oleh PT Sinar Semesta dan CV Sumber Karya Agung. Perusahaan itu menjanjikan bunga tinggi dengan propaganda yang menarik untuk menggaet investor sebanyak-banyaknya. Namun, alih-alih memenuhi janji, perusahaan justru menyelewengkan uang para penanam modal.
Setelah itu, kasus penipuan investasi silih berganti terjadi dengan berbagai modus dan memanfaatkan perkembangan teknologi. Contohnya, pada Februari lalu Satgas Waspada Invesasi Otoritas Jasa Keuangan merilis telah menutup 21 entitas tidak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas yang dimaksud terdiri dari 16 kegiatan money game, tiga perdagangan aset kripto, dan dua perdagangan robot trading.
Maru Nazara, koordinator korban penipuan Binomo, dalam acara Satu Meja The Forum yang dipandu Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo dan disiarkan di Kompas TV, Rabu (16/3/2022) malam, mengatakan, dirinya mulai mengenal platform Binomo melalui iklan yang beredar di Youtube hampir dua tahun lalu.
Namun, ia baru tertarik untuk berinvestasi setelah mengenal Indra di Youtube. Konten-konten yang dibuat Indra kerap menjelaskan bahwa Binomo merupakan platform legal dan aman. Akumulasi harta yang kerap diperlihatkan Indra membuatnya terinspirasi mencoba peruntungan di binary option.
Lebih dari itu, Indra juga meyakinkan publik bahwa dirinya tidak memiliki privilese di Binomo. Statusnya dengan para pengguna lain diklaim sama, yakni sebagai trader dengan peluang mendapatkan keuntungan dan kerugian yang sama besar.
Selain itu, Maru juga bergabung dengan grup Telegram kursus binary option yang diampu Indra. Grup tersebut berisi sekitar 230.000 orang. ”Beberapa orang memberikan testimoni bahwa mereka berhasil, bahkan ada yang menang dan mendapatkan Rp 1 miliar. (Testimoni) itu yang membuat kami semakin yakin bahwa ini benar,” katanya.
Saya sampai habis total sekitar Rp 500 juta.
Oleh karena itu, Maru tidak ragu untuk menginvestasikan uangnya di Binomo. Mulai dari jutaan, puluhan juta, hingga ratusan juta rupiah. Sejak awal, Maru hampir selalu gagal dalam permainan sehingga uangnya selalu habis. Kalaupun menang, uang yang didapat tidak sebanding dengan kekalahannya.
Namun, ia tak pernah kapok mencoba, lagi-lagi karena Indra selalu menyampaikan bahwa semakin besar uang yang diinvestasikan, maka potensi kerugian akan semakin kecil. ”Saya sampai habis total sekitar Rp 500 juta,” ujar Maru yang berprofesi sebagai pengusaha masker kain dan kaus kaki.
Sekalipun sempat menyalahkan diri sendiri karena kurang pandai bermain, kehilangan uang Rp 500 juta membuatnya sadar ada yang mencurigakan dengan Binomo. Ia pun menemukan grup percakapan daring yang berisi sekitar 3.000 korban platform itu. Di grup tersebut, disebarkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa klaim profit yang dikemukakan Indra dan kawanannya tidak benar. Mereka menggunakan saldo palsu yang difasilitasi broker Binomo. Riwayat penarikan dana mereka pun palsu.
Selain itu, pengalaman korban-korban lain juga menunjukkan adanya keanehan pada cara kerja aplikasi. ”Ini aplikasinya kayak horor, jadi ada teman kami klik lima juta sekali, lalu aplikasi mengklik sendiri sampai lima kali, tujuh kali, sampai saldonya habis,” tuturnya.
Ini aplikasinya kayak horor, jadi ada teman kami klik lima juta sekali, lalu aplikasi mengklik sendiri sampai lima kali, tujuh kali, sampai saldonya habis.
Pengalaman dan penelitian itu yang mendorong dia dan korban-korban lain untuk melaporkan Indra ke Bareskrim pada Februari 2022. Tiga tahun lalu, kasus serupa pernah dilaporkan ke kepolisian di Sumatera Utara, tetapi tidak diproses hingga saat ini. Meski sadar kecil kemungkinan uangnya kembali, ia tetap berharap hukum ditegakkan. ”Mohon ditertibkan para afiliator ini karena mereka sebenarnya selama ini dibiarkan,” kata Maru.
Literasi keuangan
Pakar Keuangan, Perbankan, dan Investasi dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Eddy Junarsin menilai, penipuan memanfaatkan sifat dasar manusia yang ingin mendapatkan sesuatu secara cepat, termasuk kekayaan. Oleh karena itu, penipuan bisa terjadi pada siapa saja dan di mana saja.
Jadi, dari sisi edukasi dan perlindungan konsumen harus lebih baik. Itu harus diberikan tidak hanya di kota besar, tetapi juga seluruh wilayah.
Menurut dia, saat ini penegakan hukum juga terus berkejaran dengan praktik penipuan di lapangan. Ada situasi dilematis karena mau tidak mau negara harus mengikuti perkembangan teknologi digital. Namun, kejahatan yang muncul mengikutinya juga harus diantisipasi dengan meningkatkan literasi finansial warga.
Dalam konteks tersebut, peningkatan sosialisasi dan edukasi keuangan digital menjadi semakin penting. Pemerintah perlu membuat panduan lengkap bagi masyarakat untuk berinvestasi. Hal itu harus didiseminasikan secara masif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
”Jadi, dari sisi edukasi dan perlindungan konsumen harus lebih baik. Itu harus diberikan tidak hanya di kota besar, tetapi juga seluruh wilayah,” katanya.
Penegakan hukum
Tidak mudah bagi polisi untuk mengungkap penipuan dengan modus binary option. Percepatan yang bisa dilakukan Bareskrim pun terjadi karena melibatkan ahli keuangan yang sangat memahami pola dalam trading.
Sementara itu, Wakil Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, tidak mudah bagi polisi untuk mengungkap penipuan dengan modus binary option. Percepatan yang bisa dilakukan Bareskrim pun terjadi karena melibatkan ahli keuangan yang sangat memahami pola dalam trading.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Binomo Naik ke Penyidikan Bareskrim Polri
Meski demikian, penipuan investasi harus diusut tuntas. Tidak hanya berhenti pada Indra dan Doni, polisi juga harus bisa mengungkap peran dan platform lain. Di akun Instagram-nya, legislator yang juga dijuluki crazy rich Tanjung Priok juga beberapa kali mengunggah dugaan penipuan pada platform di luar Binomo dan Quotex. Ia pun menyebut dugaan keterlibatan pejabat dalam bisnis tersebut.
Selain itu, Sahroni juga membenarkan adanya pola kemunculan kejahatan keuangan setiap menjelang pemilu. ”Betul sekali, setelah dua tahun ini mereka akan menggunakan kode-kode atau (muncul) dengan nama yang berbeda,” ujarnya.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) harus terus mengawasi permainan penipuan investasi. Ia pun telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening yang terindikasi melakukan pencucian uang terkait dengan trading dan mata uang kripto.
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menambahkan, penipuan investasi di Indonesia terus berulang karena kontrol dan penegakan hukum belum optimal. Satgas Waspada Investasi seharusnya lebih aktif. Apalagi tren penipuan investasi yang terungkap lewat kasus Indra dan Doni sekaligus memperlihatkan perusakan integritas anak muda untuk mendapatkan kekayaan secara instan.
Selain tu, kata Yenti, polisi sebaiknya tidak perlu menunggu pelaporan untuk mengusut kasus penipuan investasi. Maraknya pemberitaan bisa menjadi dasar bagi mereka untuk menyelidiki. Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dikatakan bahwa peristiwa pidana ekonomi ilegal bisa dilakukan tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Mereka bisa bergerak berdasakan informasi yang didapatkan sendiri.