Presiden Jokowi: Butuh Langkah Progresif Atasi Kekurangan Hakim
Langkah progresif terutama untuk mengatasi kurangnya hakim "ad hoc" tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung, juga hakim-hakim tata usaha negara.
Presiden Joko Widodo.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial diminta mengoptimalkan peran melalui proses seleksi hakim yang transparan, obyektif, dan profesional untuk menghadirkan hakim-hakim yang berintegritas. Kemitraan strategis antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menjadi kunci bagi terjaganya marwah para hakim dalam memutus perkara agar mampu membatasi serta memutus ruang gerak mafia peradilan.
”Saat ini diperlukan langkah-langkah yang progresif untuk mengatasi kurangnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung, juga hakim-hakim tata usaha negara untuk perkara pajak yang sangat krusial perannya untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor perpajakan,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pidato di acara Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial (KY) Tahun 2021 secara virtual di Istana Negara, Rabu (9/3/2022).
Dalam menjalankan peran sebagai perisai independensi, penjaga imparsialitas, dan penjaga kehormatan hakim, Komisi Yudisial harus menjamin ketersediaan hakim agung, hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, dan para hakim yang berintegritas.
Komisi Yudisial juga diminta memastikan agar calon hakim yang diusulkan ke DPR memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas, kompeten, dan memiliki semangat, serta komitmen tinggi untuk memerangi korupsi.
Baca juga: Komisi Yudisial: Kapasitas dan Kesejahteraan Hakim Perlu Ditingkatkan Lagi
Terkait hal tersebut, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, pada 2021, KY telah menyelesaikan satu rangkaian seleksi calon hakim agung yang diikuti oleh 149 orang. Selain itu, KY menggelar seleksi calon hakim agung untuk kedua kalinya dan seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Sebanyak 193 pendaftar mengikuti proses seleksi, terdiri dari 136 peserta seleksi calon hakim agung dan 57 peserta seleksi calon hakim ad hoc. Proses seleksi yang terakhir masih berlangsung hingga saat ini. ”Pada masa kepemimpinan ini, dari sisi pendaftar tahun 2021 jumlah pendaftar calon hakim agung merupakan jumlah pendaftar tertinggi sepanjang sejarah KY,” ujar Mukti.
Pada kesempatan tersebut, Mukti Fajar mengungkapkan, KY dalam menjalankan kewenangannya tidak akan menjadi komisi pemberantas hakim secara paradigmatik. Namun, KY berkomitmen menjaga integritas hakim agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga peradilan terbangun.
Sinergi dengan sejumlah lembaga dilakukan, terutama dengan Mahkamah Agung. Kedua lembaga telah membentuk tim penghubung untuk menyelaraskan komunikasi dan program kerja yang konstruktif seperti menginisiasi pemeriksaan bersama MA dan KY. Pemeriksaan bersama dua instansi pengawas hakim, yakni KY selaku pengawasan eksternal dan MA selaku pengawas internal, belum pernah terlaksana meski kesepakatan mengenai hal tersebut sudah dibuat sejak satu dekade lalu atau tahun 2012.
Presiden Jokowi juga mengapresiasi terbentuknya tim penghubung yang menjembatani komunikasi antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. ”Khususnya dalam mencari solusi manakala terdapat perbedaan pendapat termasuk untuk melakukan pemeriksaan bersama atas laporan dari masyarakat dan pencari keadilan,” ujar Presiden.
Kemitraan strategis antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung ini disebutnya sebagai kunci bagi terjaganya marwah para hakim dalam memutus perkara. ”Agar kita mampu membatasi dan memutus ruang gerak mafia peradilan dan mafia-mafia lain yang selama ini merusak kepercayaan terhadap para hakim dan institusi peradilan dan melukai rasa keadilan masyarakat,” tambah Kepala Negara.
Keberhasilan Komisi Yudisial untuk meningkatkan integritas hakim dan menjaga kehormatan institusi peradilan sangat penting untuk memperbaiki tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini juga memberikan kontribusi yang nyata untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Presiden Jokowi juga menyampaikan apresiasi terhadap Komisi Yudisial yang telah membangun tradisi transparansi secara terbuka kepada seluruh masyarakat. Tradisi transparansi ini, antara lain, terwujud dalam penyampaian laporan tahunan sekaligus membuka diri atas berbagai masukan dan memperkuat dukungan untuk kemajuan.
Transparansi, partisipasi, dan adaptasi adalah kunci dalam menghadapi tantangan yang semakin berat. Apalagi, harapan publik kepada institusi negara semakin tinggi. ”Kita dituntut mampu memberikan pelayanan yang lebih baik menciptakan sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin profesional dan adaptif,” kata Presiden.
Institusi negara juga dituntut semakin produktif dan mampu bekerja cepat di era yang penuh dengan disrupsi dan kompetisi. Menurut Presiden Jokowi, Komisi Yudisial dituntut harus mampu melayani dan menjawab pemenuhan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Selain itu, Komisi Yudisial diminta mewujudkan independensi sistem peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Pemerintah bertekad terus mendukung setiap langkah yang ditempuh Komisi Yudisial untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan menerapkan dan terus mengembangkan layanan digital. Pemanfaatan layanan digital ini, antara lain, seperti dilakukan dalam perekrutan hakim, laporan perilaku hakim, dan whistle blowing system. Pengaduan daring ke Komisi Yudisial juga bisa diakses dengan penggunaan aplikasi KY mobile di aplikasi layanan konten digital.
Presiden menegaskan bahwa peran Komisi Yudisial dalam reformasi peradilan sangat penting dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Sebagai lembaga penyeimbang, Komisi Yudisial diharapkan mampu melakukan fungsi pengawasan eksternal yang independen sehingga kekuasaan kehakiman yang merdeka dapat berjalan selaras dengan akuntabilitas peradilan.
Komisi Yudisial juga harus memastikan agar setiap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim dapat diselesaikan semaksimal mungkin. ”Agar kewibawaan, kehormatan, dan keluhuran hakim, serta kehormatan institusi peradilan selalu terjaga,” ucap Presiden.
Baca juga: Seleksi Calon Hakim Agung Diikuti ”Wajah-wajah Lama”
Kerja pengawasan
Dalam bidang pengawasan, sepanjang 2021, KY telah menerima laporan pengaduan masyarakat sebanyak 2.501 laporan. Sebanyak 471 di antaranya berupa permohonan pemantauan persidangan. Atas laporan yang masuk tersebut, KY telah menjatuhkan sanksi dalam 87 laporan dari total 218 laporan yang ditangani dan diputus dalam sidang pleno pimpinan KY.
Sebelumnya, dalam catatan akhir tahun 2021 yang digelar pada akhir Desember lalu, KY menyebutkan telah merekomendasikan sanksi kepada 85 hakim. Rinciannya, 64 hakim direkomenasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, dan 7 hakim sanksi berat. Dalam pandangan KY, mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Namun, Ketua MA M Syarifuddin dalam Laporan Tahunan MA 2021 yang diselenggarakan pada 22 Februari lalu mengungkapkan, mayoritas rekomendasi sanksi dari KY tidak dijalankan. Sebab, hal tersebut terkait dengan persoalan teknis yudisial.