Perisai Hidup Pengawal Rangkaian Kendaraan Kepresidenan
Januari lalu, motor Paspampres terpaksa menabrak seorang pengendara motor saat mengawal Wapres Ma’ruf Amin. Jika tidak, laju motor bisa menabrak mobil wapres. Inilah satu dari sederet kisah para perisai hidup.
”Kan sama-sama bayar pajak,” ujar seorang anak muda seumuran siswa sekolah menengah atas kepada petugas pengamanan di lapangan. Anak muda berkaus hitam dengan kendaraan motornya tersebut nekat menerobos rangkaian pengawalan kendaraan kepresidenan dalam kunjungan kerja Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Pulau Madura, Jawa Timur, Kamis (13/1/2022). Tak pelak motor anak muda itu pun ditabrak hingga jatuh. Untungnya, si anak muda itu tidak apa-apa, kecuali terkejut.
Iringan rombongan kendaraan Wapres Amin sempat tersendat karena kejadian itu. Anggota rombongan sempat mengira terjadi kecelakaan lalu lintas. Dari balik kaca di dalam mobil yang turut iring-iringan kendaraaan kepresidenan, terlihat pria muda tersebut berdiri di samping motornya di tepi jalan. Sepeda motor yang dinaikinya tampak tergeletak setelah ditabrak motor Patwal yang mengawal rombongan Wapres Amin.
Menurut para petugas, sepeda motor tersebut memang sengaja dipepet oleh motor patwal karena nekat tak mau berhenti ketika iringan Wapres melintas. ”Jika tidak ditabrak Patwal, sepeda motor itu bisa kena ke mobil Wapres,” ujar salah satu pegawai di Kantor Sekretariat Wakil Presiden melanjutkan informasi yang diperoleh dari Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres.
Komandan Grup B Paspampres Kolonel Marinir Nioko Harumbintoro menjelaskan, pengendara motor tersebut telah diberi sinyal untuk memperlambat laju. Namun, selain tetap melaju kencang, motor mengarah ke tengah jalan ke arah mobil Wapres, bukan menepi di kiri. Karena itu, motor kawal menjadikan dirinya sebagai perisai dan mencegah motor membahayakan kendaraan Wapres. ”Anak muda itu enggak punya SIM dan kemudian ditangani polisi,” tutur Nioko.
Paspampres memang bertugas sebagai perisai hidup bagi Presiden dan Wakil Presiden. Karena itu, mereka siap menunaikan tugas dan memastikan keselamatan sosok-sosok pemimpin negara tersebut.
Kejadian penyerobotan iring-iringan kendaraan Wapres Amin ini terjadi ketika Wapres Amin sedang dalam perjalanan untuk meresmikan Menara Masjid Syaikhona KH Ghozali bin Abdussalam di Pondok Pesantren Hidayatullah Al-Muhajirin, Paserean Bawah Buduran, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan. Agenda tersebut menjadi penutup rangkaian kegiatan selama satu hari penuh di Pulau Madura.
Sebelumnya, Wapres Amin memberikan orasi ilmiah dalam rangka Wisuda S-1 Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIS) Syaichona Moh Cholil di Bangkalan, berziarah ke makam Syaichona Moh Cholil di Desa Martajasah, Kecamatan Bangkalan, dan bersilaturahmi dengan keluarga Syaichona Moh Cholil di Pendopo Bupati Bangkalan di Jalan Letnan Abdullah 1 Nomor 1, Bangkalan. Wapres juga sempat meresmikan Halal Center Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Kejadian-kejadian tak terduga, seperti warga yang tiba-tiba tidak sabar lalu menerobos pengawalan iring-ringan mobil Presiden atau Wakil Presiden seperti yang terjadi di Bangkalan, Madura, ini memang bisa terjadi kapan saja. Apalagi, jika Presiden atau Wapres memutuskan untuk menempuh perjalanan darat yang cukup panjang.
Kalau rangkaian kendaraan kepresidenan, pasti lengkap. Dibuka dan ditutup kendaraan POM.
Peraturan pemerintah
Seperti diketahui, pada 27 Agustus 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
PP No 59/2013 itu menyebut bahwa pengamanan kegiatan dilaksanakan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan Satuan Komando Operasi dikoordinasikan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara di daerah, dan instansi terkait lainnya. Hal ini terutama yang terkait dengan kegiatan atau acara yang dihadiri Presiden atau Wakil Presiden serta rute perjalanan yang dilalui atau dilewatinya.
Kesiapsiagaan dalam menjaga Presiden dan Wakil Presiden mau tak mau harus dikedepankan oleh Paspampres. Dalam setiap iring-ringan mobil, seperti ketika Wapres Amin berkunjung ke Madura, selalu ada petugas Paspampres yang turut serta di setiap mobil di dalam rangkaian, tak terkecuali mobil yang dinaiki para wartawan.
Rangkaian kendaraan kepresidenan sebenarnya bukan rangkaian biasa. Masyarakat sebenarnya bisa dengan mudah mengenalinya dari jumlah iring-iringannya dan selalu diawali oleh petugas pengendara pendahulu (voorijders).
Komandan Paspampres Mayor Jenderal Tri Budi Utomo, Senin (14/2/2022), menjelaskan, rangkaian ini selalu didahului rangkaian kepolisian yang membantu mengatur lalu lintas. Rangkaian berikutnya baru rangkaian resmi yang terdiri dari beberapa kendaraan Polisi Militer (POM), jip-jip pengawal, kendaraan penyelamatan (matan), koordinator perjalanan (korlan), pengamanan VVIP atau pengamanan pribadi, serta kendaraan presiden atau wapres.
”Kalau rangkaian kendaraan kepresidenan, pasti lengkap. Dibuka dan ditutup kendaraan POM,” katanya.
Rangkaian kendaraan kepresidenan ini diizinkan membunyikan rotator. Namun, Presiden Joko Widodo memilih supaya rotator supaya tidak dibunyikan. Hal ini, kata Tri, karena Presiden berharap masyarakat tidak kaget dan bisa menggunakan jalan bersama.
Kalau jalan masih bisa digunakan bersama, dipersilakan masyarakat menggunakan jalan bersama. Yang penting, (Presiden) sampai tujuan dengan aman dan tepat waktu.
Kendati demikian, sesuai aturan perundangan, rangkaian kepresidenan mendapat prioritas untuk mendahului kendaraan lain. Sebab, perjalanan Presiden dan Wakil Presiden tak hanya perlu aman, tetapi juga tepat waktu tiba di tujuan.
”Kalau tidak ada kegiatan, tidak mungkin beliau minta didahulukan. Karena itu, kami mengatur waktu perjalanan,” tambah Tri.
Presiden Joko Widodo pun umumnya tidak menghendaki jalan ditutup semata untuk membiarkannya lewat terlebih dahulu meskipun polisi boleh melakukannya. ”Kalau jalan masih bisa digunakan bersama, dipersilakan masyarakat menggunakan jalan bersama. Yang penting, (Presiden) sampai tujuan dengan aman dan tepat waktu,” tutur Danpaspampres itu.
Dalam pengalaman Kompas mengikuti rangkaian kendaraan kepresidenan, penutupan jalan biasanya dilakukan bila jalan dua arah dan sempit.
Kode pengamanan
Setiap saat selama perjalanan, petugas Paspampres yang memakai kemeja batik rapi aktif menjalin komunikasi dengan tim. Dengan menggunakan alat komunikasi radio dua arah, mereka tak henti saling berkomunikasi membagikan kode-kode pengamanan. Kode-kode tersebut antara lain ”rapatkan pedati (rangkaian mobil)”, ”pertahankan jalur”, hingga ”jangan agresif, tetap humanis”.
Beberapa tahun lalu, Kompas pernah mengikuti perjalanan Presiden Jokowi saat berangkat kerja dari Istana Bogor ke Istana Merdeka, Jakarta, pagi hari. Demikian sebaliknya, pada malam hari, Kompas kembali menyertai perjalanan pulang dari Istana Merdeka ke Istana Bogor. Meskipun keluar dari Kebon Raya Bogor—Presiden tidak keluar lewat pintu utama depan Istana Bogor—rangkaian Presiden sudah disergap kemacetan.
Namun, tanpa sirene dan hanya gerakan tangan petugas penyelamatan (matan) bermotor dan petugas di mobil koordinator lapangan (korlan), yang memimpin perjalanan lewat walkie-talkie, pengendara mobil atau motor ke pinggir dengan sendirinya.
Sebaliknya, saat kemacetan menghadang sesat keluar dari pintu Istana Merdeka, petugas dan korlan kembali memberikan gerakan tangan dan tanpa sirene. Klakson yang sesekali dibunyikan baru diperdengarkan saat jalan di Jalan MH Thmarin-Sudirman sangat padat sekali sehingga nyaris rangkaian kendaraan Presiden sama sekali tidak bergerak. Meski demikian, korlan sama sekali tidak menghentikan kendaraan apa pun yang berjubel di sekitar mobil Presiden RI 1.
Agar perjalanan rombongan Presiden lancar, para petugas dalam rangkaian pengawalan kendaraan Kepresidenan harus hafal dan paham dengan kode-kode yang digunakan dalam pengawalan. Kode-kode itu di antaranya ”rapatkan pedati (rangkaian mobil)”, ”angkat atau turunkan pedal (gas)”, ”pertahankan jalur”, ”alirkan jalur kiri”, ”jangan agresif (marah)”, dan ”berikan acungan jempol (pujian) kepada pengemudi yang memberi jalan”. Kadang pula, kode-kode itu membuat Presiden Jokowi tersenyum dan tertawa.
Misalnya, jika suatu saat di antara marka jalan ada sedikit celah, pembuka jalan di paling depan segera memberi kode agar rangkaian mobil di belakangnya cepat mengikuti sebuah formasi jalan di antara marka jalan tersebut. Mereka kerap menyebutnya formasi ”belah tengah”. Formasi dengan penyebutan nama ini memang membuat geli. Pasalnya, formasi jalan itu mengingatkan ciri-ciri seorang tokoh daerah yang menyisir rambutnya bergaya belah tengah.
Kode-kode itu di antaranya ’rapatkan pedati (rangkaian mobil)’, ’angkat atau turunkan pedal (gas)’, ’pertahankan jalur’, ’alirkan jalur kiri’, ’jangan agresif (marah)’, dan ’berikan acungan jempol (pujian) kepada pengemudi yang memberi jalan’.
Ada juga kode jalan yang menyebutkan formasi ”rambut jambul” yang mengingatkan dandanan rambut tersisir rapi dan berjambul seseorang untuk menunjukkan jalan mulus meski bergelombang. Sebaliknya, jika arus jalan lancar, petugas akan menyebutkan sebuah formasi lucu dan unik, yang mengingatkan ciri seseorang berambut gundul. Seorang petugas Paspampres lainnya menyebutkan, formasi-formasi jalan yang unik dan lucu itu, ketika pertama kali diperdengarkan, beberapa waktu lalu, membuat Jokowi tertawa geli di perjalanan (Kompas, 8/10/2016).
Sebelumnya, saat hendak meliput kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kompas juga sempat pula mendengar petugas berkomunikasi dengan bahasa sandi. Beberapa detik setelah roda pesawat yang membawa Presiden SBY mendarat di landasan Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, terdengar petugas melaporkan lewat peranti komunikasinya bahwa ”Paksi bersarang di Tjilik Riwut”. Paksi atau burung melambangkan pesawat dan bersarang kiranya adalah kata sandi untuk mendarat.
Penggunaan kode atau kata sandi kiranya juga menjadi bagian dari pengamanan perjalanan presiden atau wakil presiden. Agar rombongan Wapres Amin bisa melintas cepat dengan aman dan tiba tepat waktu, iring-iringan mobil kepresidenan pun menggunakan sirene sebagai penanda kendaraan yang akan lewat. Selain itu, pengawalan juga diiringi dengan pengaturan untuk menghentikan arus lalu lintas kendaraan lainnya.
Ketika dimintai pandangan, Senin (14/2/2022), Rio Octaviano dari Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) Indonesia menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134 mengatur bahwa kendaraan presiden dan wakil presiden masuk ke dalam daftar tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan raya. Secara berurutan, tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan tersebut adalah, pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Kelima, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Keenam, iring-iringan pengantar jenazah. Terakhir, ketujuh, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
”Jadi, bisa dibayangkan bahwa kendaraan presiden dan wakil presiden itu sebetulnya urutan keempat. Ketika misalnya ada masyarakat sipil yang melakukan intervensi rangkaian VIP (very important person/orang sangat penting), maka mesti dilihat apakah dia masuk ke dalam urutan yang masuk dalam UU LLAJ,” kata Rio.
Jadi, bisa dibayangkan bahwa kendaraan presiden dan wakil presiden itu sebetulnya urutan keempat. Ketika misalnya ada masyarakat sipil yang melakukan intervensi rangkaian VIP (very important person/orang sangat penting), maka mesti dilihat apakah dia masuk ke dalam urutan yang masuk dalam UU LLAJ. (Rio Octaviano)
Karena itu, meskipun Presiden tengah berjalan, kemudian mendadak ada mobil pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan presiden harus memberikan prioritas jalan kendaraan-kendaraan tersebut. Namun, jika kendaraan bermotor yang dikemudikan anak muda berkaus hitam, terus melaju saat Wapres Amin lewat, jelas di anak muda bersalah. Wajar jika polisi menghambat dan menilangnya saat itu.
Apabila kalangan sipil yang mengintervensi rangkaian itu adalah kendaraan pemadam, ambulans, atau ada orang kecelakaan yang terus dibawa, maka dia boleh mendapatkan urutan sebelum kendaraan presiden atau wakil presiden. Makanya, Rio menilai tepat langkah yang dilakukan iring-iringan kendaraan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu memberikan jalan untuk ambulans.
”Namun, kalau memang dia tidak ada di dalam urutan kategori kendaraan pada Pasal 134 UU LLAJ, maka ini masuk ke dalam aturan protokol kepresidenan. Seperti kita tahu, kepresidenan memiliki ring satu, ring dua, ring tiga, ring empat. Dan, orang-orang yang menerobos rangkaian ini sebetulnya bisa dipidana. Bukan hanya dipidana, bahkan sebetulnya, kalau memang diperlukan, pihak pengawalan atau Paspampres bisa melakukan tindakan-tindakan tegas,” kata Rio.
Rio mengingatkan sebuah peristiwa ketika ada motor yang ditendang oleh Paspampres di lingkungan Istana karena telah memasuki ring kepresidenan. Penerobosan ring satu berbahaya sebab Presiden harus dijaga. Akibatnya, kendati insiden tersebut sempat viral, warganet pun mengecam. Pelaku pun akhirnya meminta maaf.
Keselamatan berkendara
Menurut Rio, masyarakat memang mesti banyak diedukasi. Di Road Safety Association dikenal segitiga RSA, yakni singkatan dari rules, skill, dan attitude. Aspek rules menyangkut aturan atau regulasi. Skill berkaitan dengan keterampilan pengendara yang bernilai penting sebelum berkendara, saat berkendara, dan setelah berkendara. Attitude berhubungan dengan sikap atau perilaku.
Terkadang antara keterampilan dan sikap itu beda-beda tipis. Sebagai contoh, terkait keterampilan berkendara, begitu pengendara naik kendaraannya, maka ada tahap-tahap yang mesti dilakukan. ”Kalau mau masuk ke jalan utama, misalnya, dia harus melihat spion, memberi sinyal lampu, dan selalu sadar dengan melakukan SEE atau see, evaluate, and execute (lihat, evaluasi keadaan, dan jalankan). Ini lebih ke arah awareness yang masuk ke dalam keterampilan berkendara,” ujar Rio.
Kadang kala ada orang yang kurang terampil berkendara sehingga saat dia hendak masuk ke badan jalan, tanpa melihat spion dan memberi sinyal lampu untuk belok, dia langsung menginjak gas dan masuk ke badan jalan. Masyarakat pengguna jalan dapat dibahayakan dengan perilaku berkendara seperti ini.
”Namun, ada juga persoalan attitude, menyangkut etika, di mana sebetulnya dia tahu urutan yang mesti dilakukan saat berkendara. Tapi karena kurang etika, dia tidak mengindahkan dan langsung masuk saja (ke jalur utama) karena saat itu menganggap dirinya superior atau merasa lebih di atas dibanding pengguna jalan lain yang mau disalip,” kata Rio.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno, ketika dihubungi mengingatkan bahwa warga yang menerobos iring-iringan pengawalan kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan dapat membahayakan diri sendiri. Djoko, yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, pun menuturkan arti penting penguatan kampanye keselamatan berlalu lintas.
Kalau perlu supaya diambil tindakan menurut hukum yang berlaku. Menurut Bung Karno, pengemudi yang menggunakan jalan umum yang dapat membahayakan keselamatan orang lain harus ditindak dengan tegas.
Sejak beberapa dekade silam, perhatian terhadap aspek keselamatan berkendara pun ditunjukkan Presiden pertama RI Soekarno. Seperti tertulis di buku Kesaksian tentang Bung Karno 1945-1967 karya H Mangil Martowidjojo pernah dalam sebuah perjalanan ke Bogor dengan mobil, Bung Karno melihat ada mobil yang dijalankan secara ugal-ugalan di jalanan umum. Bung Karno pun memerintahkan pengawalnya supaya mencatat nomor mobil tersebut dan melaporkannya kepada polisi lalu lintas dengan permintaan supaya polisi memperingatkan pengemudi ugal-ugalan tersebut dengan keras.
”Kalau perlu supaya diambil tindakan menurut hukum yang berlaku. Menurut Bung Karno, pengemudi yang menggunakan jalan umum yang dapat membahayakan keselamatan orang lain harus ditindak dengan tegas,” kata Mangil yang merupakan Komandan Detasemen Kawal Pribadi (DKP) Presiden Soekarno selama dua dasawarsa lebih tersebut.
Ada pernik menarik yang disampaikan di buku tersebut, yakni ketika pengawal yang diminta mencatat nomor mobil ugal-ugalan tersebut ternyata kebingungan karena saat itu dia tidak membawa pensil dan notes. Bung Karno pun menegurnya. ”Polisi itu ke mana saja harus membawa notes dan pensil di sakunya. Kalau melihat pelanggaran hukum harus segera dicatat, kemudian dilaporkan kepada komandannya,” kata Bung Karno.
Ketika dilapori mengenai peristiwa tersebut, Mangil kemudian berusaha mendapatkan pensil dan notes bagi setiap anggota DKP Presiden. ”Mulai saat itu, semua anggota polisi yang di bawah komando saya selama bertugas membawa notes dan pensil. Hampir semua anggota memiliki jam sungguh pun yang harganya murah tetapi jalannya baik. Jadi, jelas Bung Karno selalu berpikir dan selalu memperhatikan situasi sekelilingnya,” tulis Mangil.
Tak pelak, kesiapsiagaan dan selalu waspada terhadap situasi sekeliling menjadi keniscayaan bagi para pengawal saat menjaga presiden dan wakil presiden di perjalanan. Kembali ke masa sekarang, di saat kasus Covid-19, terutama akibat varian Omicron melonjak, perjalanan presiden dan wapres ke luar daerah memang ditiadakan untuk sementara waktu.
Tentunya, di saat nanti kasus Covid-19 melandai, perjalanan presiden dan wapres akan kembali berjalan, pemahaman mengenai aturan berlalu lintas, termasuk iringan-iringan kendaraan presiden dan wapres yang semestinya mendapat hak utama didahulukan, perlu diperkuat. Namun, ketika ada kendaaran pemadam kebakaran, mobi jenazah dan membawa orang sakit, kendaraan presiden dan wapres ak mengalah dan mendahulukan mobil-mobil tersebut. Inilah yang menjadi modal penting mewujudkan perjalanan aman bagi semuanya di tengah penghormatan mereka yang berstatus ”VVIP” itu.