logo Kompas.id
Politik & HukumSaat Advokat Didakwa Telah...
Iklan

Saat Advokat Didakwa Telah Merintangi Proses Penyidikan...

Advokat Didit Wijayanto Wijaya didakwa menghalangi atau merintangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Samakah kasusnya dengan Fredrich Yunadi, pengacaranya Setya Novanto?

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 4 menit baca
Advokat Didit Wijayanto Wijaya mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Advokat Didit Wijayanto Wijaya mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).

Advokat Didit Wijayanto Wijaya didakwa telah menghalangi atau merintangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI tahun 2013-2019. Di sisi lain, penetapan tersangka advokat tersebut dinilai dipaksakan oleh penyidik kejaksaan.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022), yang dipimpin Hakim Ketua Panji Surono dengan didampingi Fahzal Hendri dan Agus Salim sebagai hakim anggota. Adapun dakwaan dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum Andi dan Tri.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000