Ikuti Rekomendasi BNPB, Jadwal Muktamar NU Dimajukan
Penyelenggaraan Muktamar NU dimajukan waktunya. Keputusan itu diambil sesuai rekomendasi BNPB agar tidak bersamaan dengan penerapan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai pada 24 Desember 2021.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung yang semula dijadwalkan pada Kamis-Sabtu (23-25/12/2021) dimajukan menjadi Rabu-Kamis (22-23/12). Keputusan diambil sesuai rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana agar tidak bersamaan dengan penerapan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai 24 Desember 2021.
Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tersebut tertuang dalam surat tertulis dengan nomor 4288/A.I.01/12/2021 yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmadd Helmy Faishal Zaini, Rabu (15/12/2021).
Ketua Panitia Pelaksana Muktamar ke-34 NU KH M Imam Aziz mengatakan, panitia sudah menyiapkan jadwal pemajuan itu sehingga secara teknis penyelenggaraan tidak ada masalah. Terkait penutupan di 24 Desember, lanjut Imam, pihaknya sudah meminta izin untuk menyelenggarakan penutupan secara sederhana.
”Jadi, sudah menyesuaikan diri dengan keputusan PBNU dan siap melaksanakan keputusan terakhir dari PBNU dengan menyelengarakan Muktamar mulai 22 Desember untuk pembukaan dan penutupannya 24 pagi secara sederhana,” ujarnya.
Jadi, sudah menyesuaikan diri dengan keputusan PBNU dan siap melaksanakan keputusan terakhir dari PBNU dengan menyelenggarakan Muktamar mulai 22 Desember untuk pembukaan dan penutupannya 24 pagi secara sederhana.
Dalam suratnya, BNPB merekomendasikan agar pelaksanaan Muktamar dapat dimajukan pelaksanaannya menjadi 22-23 Desember 2021. Rekomendasi dikeluarkan dengan mempertimbangkan pemerintah akan menerapkan PPKM Natal dan Tahun Baru sejak 24 Desember 2021 dan bersamaan dengan perayaan Natal pada 25 Desember 2021.
Menurut Imam, hal lain yang direkomendasikan adalah agar muktamar dilaksanakan di beberapa tempat untuk menghindari terjadinya kerumunan dan potensi peningkatan risiko penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan kegiatan. BNPB juga merekomendasikan agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 dengan berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan instansi terkait dalam melaksanakan simulasi kesiapan penanganan Covid-19, serta pemantauan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan muktamar.
”Untuk mengoptimalkan prosedur kesehatan di muktamar, Panitia telah membentuk Satgas Covid-19 khusus Muktamar yang diketuai oleh dr Makky Zamzami,” katanya.
Untuk mengoptimalkan prosedur kesehatan di muktamar, panitia telah membentuk Satgas Covid-19 khusus muktamar yang diketuai oleh dr Makky Zamzami.
Penyelenggaraan Muktamar NU memang berubah-ubah akibat pandemi Covid-19. Sebelumnya dilaporkan, kepastian waktu penyelenggaraan Muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan ditentukan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, yang menurut rencana digelar pada 25-26 September 2021. PBNU masih menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, termasuk pemilik hak suara dan badan otonom di tubuh NU.
Sebelumnya, mengemuka dorongan dari sejumlah kiai sepuh di Jawa Timur agar Muktamar ke-34 NU yang mestinya dilakukan pada Oktober 2020 dapat segera dilakukan pada tahun ini. Yang terbaru, dorongan agar muktamar dilakukan tahun ini juga disampaikan oleh PWNU DKI Jakarta.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan, pihaknya belum memutuskan waktu penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU yang sedianya akan digelar di Lampung.
Waktu itu, PBNU masih menampung berbagai aspirasi yang berkembang terkait dengan waktu penyelenggaraan muktamar itu dari berbagai pihak. Pasalnya, ada pula yang menginginkan agar muktamar itu dilakukan pada 2022 (Kompas.id, 22 September 2021).