Surat Terbuka kepada Presiden Jokowi: Kebijakan Jangan Bingungkan Rakyat
Rakyat jangan dibebani biaya yang tidak perlu berupa pembayaran tes PCR. Warga negara, walaupun kondisi perekonomiannya terpuruk, tetap membayar pajak atau iuran wajib. Kebijakan soal PCR jangan membingungkan rakyat.
Oleh
Nicholay Aprilindo*)
·3 menit baca
Pengantar: Harian Kompas dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama untuk melakukan pendidikan hukum serta menumbuhkan kesadaran hukum dalam masyarakat melalui konsultasi hukum yang dimuat di Kompas.id setiap hari Sabtu dan Kabar Hukum. Kabar hukum menjadi wadah bagi anggota Peradi untuk menuangkan pemikirannya, baik berbentuk opini/artikel atau rilis/berita. Untuk Konsultasi Hukum, warga bisa mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum melalui e-mail: hukum@kompas.id dan kompas@kompas.id, yang akan dijawab oleh sekitar 50.000 anggota Peradi. Untuk Kabar Hukum, anggota Peradi bisa mengirimkannya pada alamat e-mail yang sama. Terima kasih.
Melalui surat terbuka ini kami sebagai rakyat biasa dan rakyat kecil berharap Bapak Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Nyonya Iriana Joko Widodo dan keluarga dalam keadaan sehat walafiat dan dalam perlindungan Allah Yang Mahakuasa, Allah SWT.
Bapak Presiden Jokowi yang terhormat, kami sebagai rakyat biasa dan rakyat kecil berharap Bapak mau mendengar serta menindaklanjuti keluhan kami, rakyat Bapak, tentang beberapa masalah di bawah ini:
1. Kami berharap Bapak bijaksana dan memperhatikan kepentingan serta kebutuhan rakyat tentang PCR, yaitu rakyat pada umumnya yang berharap pemerintahan Bapak dapat melaksanakan dan memberikan pelayanan kesehatan publik secara gratis, termasuk di dalamnya memberikan tes PCR gratis kepada masyarakat, sesuai amanat UUD 1945 dan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Menjadi kewajiban pemerintah untuk melayani rakyatnya di masa-masa sulit, seperti saat ini dalam konteks pandemi Covid-19, yang sudah berlangsung selama hampir dua tahun. Tingkat kesulitan ekonomi rakyat akibat dampak wabah penyakit Covid-19 bukanlah hal yang biasa sehingga dibutuhkan kebijaksanaan luar biasa untuk membantu masyarakat guna mempertahankan kehidupannya hari lepas hari.
3. Masyarakat jangan dibebani biaya yang tidak perlu, berupa pembayaran tes PCR. Bukankah masyarakat, walaupun kondisi perekonomiannya sedang terpuruk, tetapi kewajiban membayar pajak atau iuran wajib dalam masyarakat tetap ditaati dan dilaksanakan, walaupun tidak semua rakyat berpenghasilan tetap dan mendapat gaji setiap bulannya. Dengan tertatih-tatih dan pontang-panting rakyat tetap memenuhi kewajiban mereka. Hal tersebut perlu selayaknya mendapat perhatian Bapak Presiden dan jajaran pemerintahan di bawahnya.
4. Kami sebagai rakyat memohon agar Bapak Presiden memperhatikan dan mengevaluasi keputusan dari para pembantu Presiden, yaitu para menteri, direktur jenderal, atau pejabat lain terkait dengan penanggulangan pandemi Covid-19. Agar mereka dalam mengeluarkan suatu keputusan atau instruksi atau surat edaran haruslah sudah dipertimbangkan, dikaji secara matang, dan secara komprehensif dampak yang ditimbulkan dari keputusan itu terhadap kehidupan masyarakat benar-benar diperhatikan. Hendaknya para pejabat tinggi sampai yang terendah, pejabat publik memperhatikan betul kondisi masyarakat berdasarkan fakta lapangan yang nyata, sehingga keputusan, instruksi, atau surat edaran yang dibuatnya tidak berubah-ubah setelah ada keberatan atau koreksi dari masyarakat. Kondisi ini jelas membingungkan masyarakat.
5. Sudah saatnya Bapak Presiden mengevaluasi pelayanan kebutuhan masyarakat pada saat-saat seperti sekarang, dalam kondisi peralihan dari pandemi ke endemi, dengan membangkitkan gairah hidup serta pertumbuhan ekonomi rakyat, tanpa rakyat dibebani biaya yang memberatkan serta merobek kantong rakyat. Seharusnya rakyat diberikan ”stimulus”, termasuk di dalamnya pemberian tes PCR gratis bagi rakyat yang telah sukarela bersedia untuk divaksin sesuai program pemerintah.
6. Inti dari semua hal di atas, yaitu rakyat menginginkan dan membutuhkan : a. Pelayanan kebutuhan kesehatan masyarakat secara transpara dan berakuntabilitas serta berkemanusiaan yang adil dan beradab. b. Tes PCR didapatkan secara gratis, dan masa berlaku PCR dikembalikan seperti dahulu, yaitu 14 hari sehingga tidak mengganggu aktivitas usaha maupun aktivitas lalu lintas masyarakat. c. Negara harus hadir untuk melayani rakyat dan pemerintah dibentuk dan diberi mandat oleh rakyat sebagai pelayan rakyat, bukan untuk dilayani. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
Demikian surat terbuka ini saya buat, semoga mendapat perhatian Bapak Presiden Jokowi. Apabila ada kata-kata yang kurang berkenan, saya mohon maaf.
Shalom, salam sejahtera.
Atambua Timor, 31 Oktober 2021.
*) Nicholay Aprilindo
Sekretaris Bidang Kajian Hukum Peraturan Perundang-undangan Peradi